Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kepanikan Terselubung Amien Rais

2 Juni 2017   23:27 Diperbarui: 3 Juni 2017   02:55 16085
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Amien Rais (Kompas.com)

Berkali-kali mendesak KPK memenjarakan Ahok karena korupsi, dan menjadi penulis kata pengantar buku provokatif fitnah berjudul Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok,justru pendiri PAN,  Amien Rais sendiri yang diungkapkan jaksa KPK pernah terlibat dalam kasus korupsi.

Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum KPK, pada Sabtu, 31 Mei 2017, saat membaca tuntutan kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dalam kasus korupsi dana pengadaan peralatan kesehatan,  di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta. Siti sendiri dituntut jaksa KPK dengan hukuman 6 tahun penjara.

Menurut jaksa KPK itu, Amien Rais adalah satu penerima uang hasil korupsi proyek pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan, saat Siti Fadila menjadi Menteri Kesehatan.

Pada waktu itu, Siti Fadila disebut telah menyalahgunakan jabatannya dengan menunjukkan secara langsung (tanpa tender) PT Indofarma Global Medika Tbk sebagai perusahaan pengadaan proyek itu, dan telah terjadinya mark-upharga dari pengadaan alat-alat kesehatan tersebut, sehingga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp. 6,1 miliar.

Dari keuntungan hasil korupsi itulah uang dibagi-bagikan dari rekening PT Mitra Medidua suplier PT Indofarma Tbk dalam proyek itu, kepada beberapa orang, di antaranya dua petinggi PAN,  Amien Rais dan Sutrisno Bachir.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma, dan pembagian keuntungan hasil korupsi kepada Amien Rais dan Sutrisno Bachir itu, merupakan bentuk balas jasa Siti terhadap kedua petinggi PAN itu, yang telah berjasa merekomendasikan dia menjadi  Menteri Kesehatan (kepada Presiden SBY).

Jaksa menyebutkan, transfer ke rekening pribadi Amien Rais tersebut dilakukan sebanyak enam kali, yakni pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007. Masing-masing transfer senilai Rp 100 juta.

Jumlah Rp 600 juta tersebut di tahun 2007, tentu jika diekuivalenkan dengan sekarang, jumlah tersebut setara paling sedikit sekitar Rp 2 miliar.

Dengan begitu rincinya jaksa KPK menjelaskan kronologis aliran dana korupsi ke rekening Amien Rais tersebut, maka kecil kemungkinan jika mau dikatakan jaksa KPK itu telah melakukan kekeliruan. Termasuk kemungkinan bahwa transfer uang Rp. 100 juta per bulan dari Januari sampai dengan Agustus 2007 kepada Amien Rais itu, ternyata bukan berasal dari uang korupsi dana alat kesehatan, tetapi uang dari sahabatnya, Soetrisno Bachir. sebagaimana yang dikatakan Amien saat mengklarifikasi penyebutan namanya oleh jaksa KPK itu.

Mana mungkin jaksa begitu cerobohnya, sampai keliru data dan bukti, uang Rp 600 juta yang sebenarnya dari Soetrisno (versi Amien), disebutkan berasal dari dana korupsi yang ditransfer dari PT Mitra Medidua,  apalagi menurut jaksa, Soetrisno Bachir juga termasuk salah satu yang menerima dana korupsi alat kesehatan yang ditransfer dari rekening PT Mitra Medidua itu.

Penyebutan nama Amien Rais sebagai salah satu penerima uang korupsi pengadaan alat kesehatan oleh jaksa KPK dengan klarifikasi Amien Rais bahwa uang itu berasal dari Sutrisno Bachir, merupakan dua hal yang saling bertentangan, tidak mungkin dua-duanya benar, pasti salah satunya yang tidak benar. Dan, harus diingat, fakta, selama ini KPK nyaris tak pernah salah dan kalah di pengadilian tipikor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun