Ciamis, 09 Mei 2019
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau biasa disebut Pendamping Desa di  Ciamis membangun sinergitas dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Ciamis, Kamis 09 Mei 2019 bertempat di ruang Operational Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis.Â
Dari Pemerintah Daerah di hadiri oleh Wakil Bupati Ciamis, Bpk. Yana D Putra, sekaligus memberikan sambutan dan arahan atas nama Bupati yang kebetulan tidak bisa hadir karena ada acara mendadak.
Meski begitu, pada prinsipnya Bupati sangat merespon baik upaya yang telah di lakukan oleh perwakilan Pendamping Desa di Kabupaten Ciamis ini.Â
Sebagaimana sambutan Wakil Bupati, " Berbicara tentang Desa, kami insya Alloh akan sangat memperhatikan upaya baik dalam memabangun Desa yang Mandiri, karena dalam visi misi kami telah kami masukan ke dalam misi yang ke enam, yakni tentang  Penguatan Otonomi Desa dalam rangka mewujudkan kemandirian masyarakat dan Desa" demikian uangkap Yana D. Putra.
Untuk melanjutkan pembicaraan yang lebih teknis, Bupati telah mengintruksikan kepada Asisten Daerah (Asda) I, agar menghadirkan Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) yang programnya bersentuhan dengan Desa. Â Selanjutnya rapat di pimpin oleh Asda I Bidang Pemerintahan Drs. Adang Darajatun, MM Â di dampingi oleh Kabag Pembangunaan Umum, Drs. Hendra M.Si.Â
Dari perwakilan SKPD hadir diantaranya , Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda dan lainnya.
Sedangkan dari perwakilan Pendamping Desa di wakili oleh Koordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) sekaligus Tenaga Ahli (TA) Pembangunan Partisipatif Untung Bahtiar Setiawan, S.IP. Selain untung, unsur P3MD lainnya Dedi Sutardi, S.Pd.MM (TA PMD), Tedy Turmansah (TA ID), Â Drs. Yan Yan Kautsar (TA PSD), Septiana Deka S.E.Ak (TA PED).
Selanjutnya rapat di pandu oleh Asda I sebagai Moderator, dilanjutkan maksud dan tujuan  sekaligus pemaparan poin-poin yang yang menjadi isu penting dalam penampingan desa di Ciamis yang yang di sampaikan oleh Perwakilan Pendamping Desa. Kemudian masing-masing SKPD menanggapi terkait poin-poin yang menjadi kewenangan masing-masing SKPD tersebut.