Mohon tunggu...
Budi Usman
Budi Usman Mohon Tunggu... -

saya putera betawi lahir dari blasteran ciledug/udik dan kalideres serta lahir di tangerang 6 mei 1977,dari pasangan Inspektur satu polisi Usman muin dan Siti Marpuah. Silaturahmi merupakan ibadah dan membawa berkah ,Email budiusman@yahoo.com, kami adalah jurnalisme warga biasa...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Evaluasi informasi publik dari keputusan Komisi Informasi Banten

16 April 2012   06:42 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:33 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1334558658763552076

Evaluasi informasi publik dari keputusan Komisi Informasi Banten

Setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(UUD 1945 Pasal 28F) atas dasar konstitusi tersebut Negara memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi dan dijabarkan melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Sejak dibentuk   Februari 2011 lalu, Komisi Informasi Publik (KIP) Banten telah menerima 36 laporan sengketa informasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 sengketa informasi  yang diserahkan ke pusat.  “Ada 6 sengketa yang diserahkan ke pusat, karena kewenangannya ada di sana. Sedangkan sisanya diproses di KIP Banten melalui metode mediasi atau ajudikasi,” jelas  Ketua KIP Banten Yhanu, saat menyelenggarakan acara syukuran memperingati satu tahun usia  KIP Banten (24/2). Terkait pemohon yang melanjutkan upaya hukum ke lembaga penegak hukum lain seperti lembaga kepolisian  dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Yhanu menerangkan itu merupakan hak hukum bagi warga negara Indonesia. “Intinya, KIP diwajibkan menyelesaikan sengketa-sengketa yang masuk. Kalau ada pihak yang merasa tidak puas,  itu adalah hal yang wajar. Jika ada yang melapor ke lembaga lain seperti kepolisian, itu juga hak hukum setiap warga negara,” katanya. Sementara itu, terkait kasus sengketa informasi yang dialami oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Banten Komari, yang dilaporkan ke Polda Banten oleh Sahabat Muslim Indonesia (SMI), karena tidak puas dengan hasil sidang ajudikasi KIP Banten, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhadi mengatakan, itu jadi bahan pembelajaran berharga bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Sekda Banten beberapa waktu lalu menggelar rapat bersama seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Banten, untuk memberitahukan atau mengingatkan terkait jenis-jenis informasi yang menjadi hak publik. “Saya khawatir, para SKPD justru tidak paham mana yang disebut informasi yang dikecualikan, informasi serta-merta, informasi yang disediakan setiap saat, dan informasi terkala. Dan kasus sengketa informasi yang masuk ranah pidana ini jelas menjadi pelajaran berharga bagi kami,” ujar Muhadi seperti di rilis oleh Suara Pembaharuan online. Seperti di wartakan media cetak Indo Pos beberapa waktu yang lalu bahwa Kepala Biro (Kabiro) Humas dan Protokol, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Komari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh penyidik Direktorat Krimiminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Komari dituding melanggar pasal 52, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Purwo Cahyoko mengatakan, Komari langsung ditetapkan tersangka setelah dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi setelah adanya pengaduan Muhammad Hs. ”Komari kami tetapkan tersangka setelah dipanggil belum lama ini. Karena bukti sangat cukup,” terangnya (30/3/2012).Kepala Biro (Kabiro) Humas dan Protokol, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Komari mulai mencari celah hukum kelemahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait ancaman sanksi pasal 52 yang telah menjeratnya jadi tersangka dalam kasus sengketa informasi.   Untuk diketahui, pelanggar pasal 52 itu diancam penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.”Karena dalam undang-undang itu tidak menjelaskan siapa yang menerima sanksi hukum. Apakah Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama atau pemilik informasi dalam hal ini PPID pembantu,” terangnya saat jumpa pers di Hotel Ratu Bidakara, Kota Serang (3/4/2012). Kasus teranyar lainya adalah adanya silang pendapat atau sengketa informasi antara LSM TRUTH dengan Pemkot Tangsel , dirilis oleh KIP Banten bahwa semua lembaga pelayanan publik di Pemkot Tangsel diminta transparan dengan membuka kran  informasi seluas-luasnya. Tercatat puluhan sengketa lainya pun di berbagai Kota/kabupaten masih menanti mediasi dan putusan KIP Banten. Berita dari berbagai media Cetak dan online yanhg telah mewartakan Pembacaan Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Banten dalam sengketa informasi publik menjadi headline menarik. Dalam Putusannya, KIP Banten mengabulkan permohonan pemohon agar SKPD terkait memberikan informasi yang dikehendaki oleh pemohon. Tulisan ini bukanlah dimaksudkan untuk menilai ataupun mengeksaminasi Putusan KIP Banten tersebut, namun tulisan ini dimaksudkan untuk “membaca” Putusan KIP Banteni tersebut dalam konteks politik hukum dalam mewujudkan good governance di Provinsi Banten dan Kota/Kabupaten ini. Putusan KIP Banten tersebut sangat menarik, karena dengan adanya Putusan tersebut menunjukkan semakin banyaknya pengawasan terhadap Badan Publik. Badan Publik yang wajib membuka informasi publiknya disini terdiri dari dua macam, yaitu Badan Publik Negara dan Badan Publik selain Badan Publik Negara. Badan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkeitan dengan penyelenggaraan Negara. Sedangkan Badan Publik selain Badan Publik Negara adalah BUMN, BUMD, Organisasi Non Pemerintah dan Partai Politik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Dengan demikian, terdapat sedemikian banyak Badan Publik yang harus dan wajib membuka informasi publiknya kepada masyarakat sebagai pengguna informasi publik. Yang dimaksud informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelengaraan badan publik lainnya serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik (Pasal 1 angka 2 UU 14/2008). Dengan lingkup kewenangan yang sedemikian luas, maka KIP memiliki peran yang strategis dalam mewujudkan Badan Publik (khususnya pemerintah) yang akuntabel dan terkontrol. Adalah fakta sejarah, bahwa pemerintahan yang tak terkontrol akan cenderung untuk korup. Oleh karenanya dikenal adanya pemisahan kekuasaan dan berbagai macam pengawasan terhadap pemerintah. Secara garis besar, terdapat dua macam pengawasan terhadap pemerintah, yaitu pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh atasan pejabat terkait dan oleh badan pengawas fungsional semacam inspektorat yang juga merangkap sebagai PIP (pengawas internal pemerintah). Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh DPR/DPRD, BPK, pengadilan, komisi-komisi independen seperti Ombudsman dan KIP, hingga pengawasan oleh pers dan masyarakat secara langsung. Pengawasan yang dilakukan oleh KIP merupakan pengawasan yang spesifik dan penting, mengingat: pertama, KIP berkaitan dengan informasi publik, yang merupakan hak-asasi-konstitusional setiap warga negara agar dapat mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, sebagaimana telah diamanatkan oleh Pasal 28F UUD 1945. Kedua, KIP merupakan lembaga yang independent and self regulatory bodies, yang memiliki fungsi campursari, yaitu semi legislatif, semi regulatif, semi administratif, bahkan semi yudikatif (Ni’matul Huda, 2011), oleh karenanya KIP akan diangankan untuk senantiasa independen dari berbagai tarikan kepentingan. Ketiga, yang diawasi oleh KIP bukan hanya Pemerintah saja, namun semua Badan Publik, mulai dari Pemerintah, DPR/DPRD, pengadilan, BUMN/BUMD, Partai Politik, hingga LSM yang dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat/asing. Keempat, KIP sangat memegang peran dalam demokratisasi, sebagaimana dinyatakan Conelis Lay (2006) bahwa berbagai studi pembangunan politik di negara-negara yang sudah menikmati stabilitas politik dan harmoni sosial menunjukkan kebebasan informasi dan hak rakyat untuk mendapatkan informasi memainkan peranan sentral dalam keseluruhan proses politik, dan tidak ada satu pun negara yang mampu menjamin stabilitas politik dan tertib sosial  secara berkesinambingan, kecuali sistem tersebut difasilitasi dengan jaminan kebebasan informasi. Dengan sedemikian pentingnya kedudukan KIP, maka sudah seharusnya jika semua Badan Publik dengan segera dan sukarela melaksanan segala putusan ajudikasi yang dikeluarkan oleh KIP. Meski secara eksplisit tidak terdapat ketentuan tentang sanksi bagi penyelenggara Badan Publik yang tidak mematuhi putusan KIP, namun hal tersebut bukanlah alasan bagi Badan Publik untuk mengelak memberikan informasi publiknya, karena Pejabat Badan Publik dalam melaksanakan tugasnya tidaklah boleh semata takut akan sanksi-hukuman, namun yang lebih penting pejabat Badan Publik harus patuh hukum, yaitu memenuhi segala kewajiban yang telah digariskan oleh Undang-Undang, termasuk kewajiban mematuhi putusan KIP yang telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 4 ayat (3) Peraturan MA RI Nomor 02 Tahun 2011). Namun, apabila ternyata ada pihak yang tidak menerima putusan KIP, maka pihak tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri. Gugatan diajukan ke PTUN apabila diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik Negara. Sedangkan gugatan yang diajukan ke PN adalah gugatan yang diajukan oleh Badan Publik selain Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik selain Badan Publik Negara. Mengingat krusialnya sengketa informasi ini, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung yang diantaranya berisi tentang hukum acara sengketa informasi, yakni proses pemeriksaannya yang relatif cepat (maksimal 60 hari sudah harus ada Putusan, dibandingkan dengan perkara biasa yang sampai enam bulan baru ada Putusan), dan hanya terdapat dua tingkat peradilan yaitu PTUN atau PN sebagai peradilan tingkat pertama, dan selanjutnya langsung ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (tidak perlu Banding ke Peradilan Tinggi). Terhadap Putusan Pengadilan ataupun Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde), maka Badan Publik harus segera melaksanakannya. Apabila ternyata suatu Badan Publik tetap bandel dan enggan melaksanakan Putusan secara sukarela, maka dapat dikeluarkan penetapan eksekusi oleh Pengadilan, sehingga dapat terlaksana sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Informasi publik merupakan oksigennya demokrasi, dan keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel. Sebagai perbandingan, salah seorang perumus Undang-Undang Dasar Amerika, James Madison, bahkan pernah menyebutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan syarat mutlak untuk demokrasi yang berarti pula perwujudan kekuasaan yang terbatas dan berada dalam kontrol publik (Sofyan Asgart, 2010). Akhirul-kalam, sudah sepatutnya kita mengapresiasi kehadiran dan Putusan KIP Banten tersebut, dengan harapan semoga akan semakin mendekatkan cita masyarakat Banten dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,seperti yang pernah di janjikan calon Kepala Daerah ketika berkampanye.*** Budi usman ,praktisi pelayanan publik / Kasubag Umpeg kec Ciputat Kota Tangerang selatan

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun