Mohon tunggu...
Budi Hermana
Budi Hermana Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Keluarga/Kampus/Ekonomi ... kadang sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Cuci Uang, Teroris, dan KUPU

3 April 2012   16:55 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:04 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ruang gerak pencuci uang dan aliran dana teroris semakin sempit dengan terbitnya berbagai peraturan dan perundangan di negeri ini. Namun, sistem keuangan yang semakin kompleks dan modern, juga modus operandi yang semakin canggih, membuat pemerintah atau otoritas keuangan selalu memutakhirkan berbagai peraturannya. Demikian juga dengan BI yang baru saja menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/3/PBI/2012 tanggal 29 Maret 2012 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank.

Menurut BI, Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari amanat dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan mengatur mengenai penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) yang harus diterapkan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran. Saat ini program APU dan PPT telah diterapkan pada penyelenggara jasa sistem pembayaran yaitu bank umum dan BPR. Oleh karenanya dipandang perlu untuk menerbitkan aturan bagi pihak selain Bank.

Beberapa Peraturan Bank Indonesia (PBI) beserta Surat Edaran (SE) sebelumnya yang mengatur program APU dan PPT di Bank Umum dan BPR adalah sebagai berikut:


  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/ 28 /PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum [1]
  2. Surat Edaran No. 11/ 31 /DPNP tanggal 30 November 2009 Perihal : Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang  dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum [2]
  3. Peraturan Bank Indonesia No. 12/20/PBI/2010 tentang Pendanaan Terorisme bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah [3]
  4. Surat Edaran Bank Indonesia No.13/14/DKBU/2011 Tanggal 12 Mei 2011 tentang Penerapan Program Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, [4]


Kita kembali ke PBI terbaru. Yang dimaksud sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank (Penyelenggara) dalam PBI ini adalah badan usaha berbadan hukum Indonesia yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran. Kewajiban untuk menerapkan program APU dan PPT khususnya berlaku bagi Penyelenggara Selain Bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai:


  1. Penerbit dan/atau acquirer kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK);
  2. Penerbit dan/atau acquirer dalam kegiatan Uang Elektronik; dan
  3. Penyelenggara Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU).


Tidak bisa dipungkiri bahwa kemajuan teknologi sistem pembayaran berbantuan teknologi informasi menjadi opsi yang bisa dipilih para pelaku cuci uang dan transfer dana teroris, apalagi jangkauan dan kecepatan transaksinya relatif cepat dibanding dipindahtangankan secara tunai dari tangan ke tangan, atau secara tradisional. Namun, dibalik kecanggihan tersebut, pengelola trasfer dana elektronik pun bisa memantau lalu lintas perpidahan dana, termasuk mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan, yang menjadi indikasi awal dari pencucian uang, pun dana teroris.

Ada pepatah klasik: “kadang maling lebih ahli dibanding polisi“. Pelaku pencucian uang atau pihak yang terlibat dalam dana teroris pun selalu berusaha mencermati berbagai jebakan atau regulasi yang bisa memlototi aktivitas atau transaksi keuangan mereka. Jika memang sudah niat, disertai kepiawaian dalam mengelabui jerat dan perangkap yang terpasang, pelaku kejahatan selalu punya cara dan modus yang tidak terlacak. Akhirnya, perpindahan atau pengalihan aset atau uang pun menempuh cara-cara tradisional, atau cara jadul yang tidak terdeteksi sistem keuangan. Buktinya, sederhana saja, aksi terorisme masih terjadi dan pelaku korupsi atau tindak pidana lain yang menjadi sumber asal pencucian uang masih saja hadir di negeri ini.

PPATK pun menjadi pihak terdepan dalam memerangi praktik pencucian uang dan aliran dana teroris. Makin ke sini, transaksi keuangan mencurigakan memang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, seperti bisa dilihat di website PPATK di sini. Hal ini bisa saja menunjukkan bahwa berbagai peraturan mulai efektif dan para pelapor pun mulai aktif memonitor transaksi keuangan mencurigakan. Namun, transaksi mencurigakan merupakan indikasi awal yang perlu ditelaah, bahkan diinvestigasikan lebih lanjut sebelum sampai ke kesimpulan bahwa telah terjadi praktik pencucian uang atau aliran dana teroris. Vonis itupun bukan kewenangan PPATK, yang hanya melaporkan semua temuannya ke lembaga penyidik. Pembuktian cuci uang pun tergantung kiprah para penyidik, bahkan bisa saja terpengaruh oleh intrik politik.

Seperti biasanya, PBI ini akan dilengkapi dengan Surat Edaran yang berisi pedoman teknisnya. Entah kapan SE tersebut dirilis oleh BI. Apalagi, PBI ini baru berlaku 8 Juni 2013, atau masih lebih dari satu tahun lagi. Semoga itu bukan berarti masih memberi kesempatan bagi pelaku pencucian uang untuk beraksi.

----

Naskah PBI selengkapnya dapat dilihat di sini

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun