Di targetkan Laporan akhir akan selesai pada bulan Juli 2019.
 Laporan menyimpulkan tentang aspek regulasi :Â
"Berdasarkan kajian regulasi, sejumlah peraturan tentang pengembangan PLTN di Indonesia sudah memadai... Dalam RPJPN [UU No 17/2007] tersebut juga diamanatkan penggunaan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) pada tahun 2025.".
Jelas  undang-undang telah mengamantkan PLTN untuk di bangun tetapi para pihak anti-nuklir telah merubah narasi opsi terkahir dalam PP 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional seolah Nuklir baru dapat di manfaatkan setelah seluruh sumber daya alam habis padahal narasi opsi terakhir yang sesungguhnya tidak demikian.
Studi ini akhirnya mengakhiri narasi tersebut dengan mengakui bahwa opsi terakhir berarti jika sudah di kaji secara komprehensif dan adanya kebutuhan mendesak bahwa nuklir dapat digunakan yang sebenarnya tertera secara jelas dalam bagian penjelasan PP 79 dan yang terpenting adalah klausal tersebut tidak dapat menihilkan amanat  UU No. 17/2007 bahwa tahun 2025 Indonesia sudah memanfaatkan Nuklir sebagai pembangkit Listrik atau dengan kata lain PLTN sudah beroperasi pada tahun 2025.
Apakah Terdapat Kebutuhan Mendesak Perlunya PLTN di bangun di Indonesia?
Tanpa keraguan, Ya! Bahkan sebenarnya ada beberapa alasan, yaitu:
a) Kebutuhan untuk menurunkan BPP Â yang dapat mendorong inflasi dan menggerus daya beli, b) kebutuhan untuk memutuskan hubungan BPP dari volatilitas harga bahan bakar di pasar internasional, c) kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas terpasang dari 5 GW per tahun menjadi 10 GW per tahunnya untuk mengejar target kebijakan energi nasional 430 GW pada tahun 2050.
d) Kebutuhan untuk menggantikan batubara yang akan habis pada 2040 dan juga tidak akan memenuhi standar baku emisi pada  masa mendatang, e) kebutuhan untuk menurunkan emisi dengan meningkatkan penggunaan energi bersih menjadi 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050 yang menurut beberapa studi, salah satunya BPPT Energi Outlook (2015,2016,2017, 2018) sulit tercapai tanpa Nuklir demikian juga konklusi dokumen ESDM (2015), "Buku Putih PLTN 5000 MW " yang tidak pernah di rilis karena alasan yang tidak jelas.Â
Tidak dapat di sangkal bahwa ke 5 hal tersebut di atas adalah permasalahan sektor kelistrikan yang sampai saat ini tidak ada solusi yang permanen lebih banyak solusi tambal sulam. Khususnya menurunkan BPP dan Volatilitas adalah dua aspek terpenting yang sangat berdampak kepada perekonomian nasional.Â
Nuklir Solusi Climate Change
IPCC, lembaga PBB yang betanggung jawab terhadap Climate Change dalam laporan IPCC 2018 (Global Warming 1,5C) yang menyatakan nuklir adalah komponen esensial dalam solusi climate change, demikian juga Bill Gates, pendiri Microsoft mengatakan bahwa satu-satunya solusi climate change yang realistik adalah nuklir dan menghimbau pemimpin dunia untuk mempertimbangkannya. Â
Bahkan Dr. Staffan Qvist, pakar nuklir yang di undang P2Tek  juga menyimpulkan bahwa penurunan emisi tidak dapat dilakukan tanpa pemanfaatan nuklir seperti yang sudah dibuktikan oleh Perancis dan Swedia, yang merupakan satu-satunya dua negara yang berhasil memotong emisi hingga setengahnya tanpa menggerus PDB sebagaimana di tulis oleh Qvist dalam bukunya "A Bright Future". Â