Mohon tunggu...
Barto AgatoDirgo
Barto AgatoDirgo Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Potret Indeks Desa Membangun (IDM) Kalimantan Barat Atas Implementasi Undang-undang Desa

1 Juli 2019   11:21 Diperbarui: 1 Juli 2019   11:27 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengapa harus memotret desa dengan IDM?  Apa pentingnya data yang dihasilkan dari potret tersebut? Mengapa harus Pendamping Desa yang sibuk soal IDM? Atau kah ini hanya soal seremoni pelaksanaan Permendes no 2 Tahun 2016.  

Pada pasal 2 Permendes no 2 tahun 2016 bahwa tujuan, maksud dan ruang lingkup INDEKS DESA MEMBANGUN adalah upaya pemerintah mengentaskan Desa Tertinggal dan meningkatkan Desa Mandiri serta menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan desa. Informasi dasar bagi pembangunan desa itu, adalah kata kunci yang harus terbahas dan direkam oleh user pengguna data. 

User pengguna data adalah pemerintah, yang artinya pemerintah pusat hingga pemerintah desa harus menggunakan data tersebut sebagai basis perencanaan pembangunan di desa.

Secara umum pedoman IDM ini disusun untuk memberikan panduan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa sebagai salah satu basis data dan informasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan desa. 

Namun secara khusus, Indek Desa Membangun sebagai basis data dalam merumuskan isu-isu strategis serta berguna untuk mengatasi masalah utama desa terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Data merupakan unsur utama yang menentukan tingkat kualitas kebijakan Pemerintah Desa. Data yg baik tentu akan menghasilkan rumusan bahan kebijakan yang baik pula bagi Pemerintah Desa. 

Rancangan RPJMN kita, tahun 2020 hingga tahun2024 membuat target 7.000 desa Tertinggal yang harus mampu dientaskan dan 3 ribu desa Mandiri yang harus mampu kita diciptakan. Sebelumnya ada 5 ribu desa tertinggal yang mampu dientaskan dan 2.500 desa mandiri yang diciptakan. 

Kita semua harus betul-betul meyakinkan setiap intervensi yang kita laksanakan, karena Dana Desa akan terus naik Rp 75 triliun hingga total Rp 400 triliun pada tahun 2024. 

Jika hal ini tidak kita kawal bersama dengan baik, maka itu akan jadi bom waktu bagi kita semua. inilah pentingnya data serta kualitas data untuk memperbaiki kebijakan Pemerintah Desa pada perencanaan pembangunan tahun-tahun berikutnya.

Survey IDM 2019  sudah dilaksanakan untuk mengukur Indeks Komposit pelakasanaan pembangunan Desa hingga tahun 2018. Dalam survey tersebut telah menghasilkan 5 klasifikasi dari 2031 status Desa di Kalimantan Barat. Dari hasil survey IDM tersebut, kita memiliki 86 Desa Mandiri,  186 Desa Maju, 764 Desa Berkembang, 776 Desa Tertinggal, dan 2019 Desa Sangat Tertinggal.

Pada perencanaan pembanguan desa tahun 2020 ini, pemerintah desa tidak akan lagi mengalami kesulitan dalam menyusun arah pembangunan desanya masing-masing, karena Data klasifikasi status Indeks Desa Membangun sudah ada, Pemerintah Desa hanya tinggal menganalisa di bagian indeks komposit mana mereka lemah, dan indeks komposit yang lemah tersebut harus menjadi konsentrasi Pemerintah Desa dalam menyusun dan membuat program strategis Desa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun