Indonesia merupakan negara hukum yang mana tentu banyak peraturan agar dalam negara tersebut aman dan tentram. Salah satu cara agar pemerintahan di Indonesia berjalan sebagaimana yang kita inginkan bersama yakni Indonesia menganut teori dari John Locke dan Montesqueiu. Dalam teori John Locke yakni ialah eksekutif, legislatif, dan federatif. John Locke membagi teori pembagian kekuasaan kedalam tiga lembaga yang pertama, yakni Eksekutif adalah pelaksana undang-undang dan juga merangkap tugas dari yudikatif yakni mengadili adanya masalah di negara tersebut (pengadilan), keduaLegislatif adalah yang bertugas membuat undang-undang, dan Federatif adalah hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
Adapun dari tokoh yang kedua yakni Montesqueiu juga membagi kedalam tiga lembaga pembagian kekuasaan. Yakni pertamaEksekutif, bertugas menjalankan undang-undang, kedua Legislatif, yang bertugas membuat undang-undang dan ketiga Yudikatif, yakni yang mana bertugas mengadili dari adanya kasus yang di langgar (pengadilan).
Dari kedua paparan diatas dapat kita kita simpulkan bahwa teori John Locke dan Montesquieu mengenai pembagian kekuasaan itu sama akan tetapi ada sedikit perbedaan, John Locke menambahkan yudikatif dengan federatif yang mempunyai tugas ialah melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Sedangkan Montesquieu merubahnya dengan yudikatif bukan lagi federatif.
Dari sejarah yang ada mengenai teori pembagian kekuasaan ini yakni oleh dua tokoh tersebut antara lain John Locke dan Montesqueiu bahwasannya yang diterima ataupun diterapkan di negara hukum ini yakni Indonesia ialah teori Montesqueiu yang mana adanya poin perbedaan lembaga yudikatif. Karena bentuk negara Indonesa ialah negara kesatuan bukan negara federal.
Teori tersebut bisa kita simpulkan atau kita kenal dengan teori Trias Politica.yang mana maksud dari tersebut ialah (Tri: Tiga As: Poros/Pusat, Politica: Kekuasaan) tiga kekuasaan negara.