Mohon tunggu...
Ata69- isif
Ata69- isif Mohon Tunggu... -

penggalaman adalah bukti hidup

Selanjutnya

Tutup

Money

Hambatan Perkembangan Bank Syariah

12 Juni 2011   16:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:35 3129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbankan syariah masih memiliki banyak kelemahan. Ada dua kelemahan utama perbankan syariah yang perlu diperbaiki guna meningkatkan kinerjanya untuk tahun mendatang. Keduanya adalah mereka belum memahami kebutuhan rill dari nasabah atau customer need, dan kualitas sumber daya manusia. Ada faktor lain yang juga menjadi penghambat adalah, yaitu IT (informasi teknologi), namun saat ini IT sudah cukup bagus.

Produk yang ada saat ini belum sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh para nasabah, sedangkan untuk SDM belum bisa menjelaskan secara jelas terhadap bank syariah itu sendiri. Lambannya perkembangan ini terlihat dari jumlah konsumen perbankan syariah yang baru 2,6 juta rekening dan debitor masih di bawah 500 ribu. Potensi pengembangan nasabah syariah masih cukup besar dilihat dari jumlah penduduk Indonesia.

Nasabah bank syariah secara umum dibedakan menjadi dua, yakni nasabah loyalitas dan nasabah rasional yang bertujuan mencari return (keuntungan). Menurut pengamat ekonomi Iman Sugema, mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat belum bisa membedakan antara bank konvensional dan bank syariah. Namun harus dikaui bahwa kemajuan perbankan syariah ini belumlah berarti apa-apa bila dibandingkan dengan kemajuan yang dicapai perbankan konvensional.Saat ini asset perbankan syariah nasional hanya sebesar 60 trilyun atau 2,1 persen dari total aset perbankan nasional. Ini berarti perjuangan menuju kesuksesan perbankan syariah masih sangat jauh dari harapan sesungguhnya.

Kesuksesan perbankan syariah masih harus terus diperjuangkan oleh seluruh stakeholder perbankan syariah. Eksplorasi, inovasi dan kreasi pengembangan perbankan syariah harus dilakukan dengan strategi tepat guna. Kritik-kritik membangun mutlak dihadirkan untuk menentukan arah perbaikan ke depan. Apalagi bila dibandingkan antara pencapaian perbankan konvensional yang semakin jauh.

Berdasarkan pengamatan atas situasi dan kondisi real perbankan syariah saat ini maka berikut ini kritik-kritik yang bisa dihadirkan demi perkembangan yang lebih baik lagi.

Pertama, kegagalan menarik simpati masyarakat. Dengan asset 195 juta jiwa penduduk muslim, seharusnya perbankan syariah bisa menjadi pasar potensial dan bahkan bisa menjadi pilihan utama masyarakat negeri ini.

Namun faktanya tak begitu banyak masyarakat yang kenal perbankan syariah, apalagi menjadi nasabahnya. Disinilah dibutuhkan dana sosialisasi perbankan syariah yang cukup besar agar image perbankan syariah terbangun dengan baik di masyarakat. Coba bayangkan, dana promosi perbankan syariah nasional hanya sebesar 0,2% dari total dana promosi perbankan konvensional. Sungguh sangat jauh perbedaannya.

Selain dana, target sosialisasi juga harus lebih focus, terutama kepada stakeholder tidak langsung dari perbankan syariah seperti masyarakat umum, akademisi, mahasiswa, pelajar,  tokoh masyarakat dan ulama.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait fungsi, kemanfaatan, peran dan positioning perbankan syariah nasional.

Sosialiasasi kepada para ulama/kyai misalnya dapat lebih diintensifkan. Jika seorang kyai atau ulama sudah memahami  betapa penting dan mudahnya bertransaksi dengan perbankan syariah dan meyakini bahwa produk-produknya sesuai dengan konsep-konsep islami maka diyakini betul seluruh elemen masyarakat (jamaah atau santri atau wali murid dan masyarakat sekitar nya) akan mengikutinya dengan penuh keyakinan.

Ini sejalan dengan hasil penelitian beberapa kalangan termasuk BI yang menyatakan bahwa salah satu alasan terkuat memilih bank syariah adalah alasan keyakinan agama yang dianutnya termasuk didalamnya fatwa dari para ulama/kyai ini.

Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memunculkan pioner-pioner baru pengembangan perbankan syariah, missal dari kalangan ulama atau kyai….kenapa tidak? Jika semua program sosialisasi ini dapat dijalankan dengan baik, efektif dan tepat sasaran, tidak mustahil target gap 5% antara perbankan syariah dan perbankan konvensional dapat tercapai.

Kedua, kegagalan menggarap pasar mengambang (floating market) perbankan syariah. Harus diakui bahwa potensi pasar perbankan syariah di Indonesia terbagi dalam 3 kategori pasar yaitu pasar loyalis syariah (pasar yang fanatik dengan sistem syariah), pasar mengambang –floating market (pasar yang tidak terlalu fanatik terhadap satu sistem perbankan), dan pasar loyalis konvensional (pasar yang fanatik terhadap bank konvensional).

Potensi pasar loyalis syariah diperkirakan hanya berkisar 20 trilyun, sementara potensi pasar mengambang berpotensi hingga 750 Trilyun,  sedangkan potensi asset pasar loyalis konvensional sekitar 250 triliyun.

Jika perbankan syariah dapat mengoptimalisasi floating market yang sangat besar ini maka sangat mungkin perbankan syariah akan berkembang lebih cepat lagi.

Ketiga, kegagalan menata system perbankan syariah yang islami. Fakta menyatakan bahwa beberapa bank masih disinyalir berkutat pada sistem konvensional, walaupun baju yang mereka kenakan adalah baju Syariah.

Banyak sekali akad-akad perbankan syariah yang terbukti begitu dekat dan hampir sama dengan akad di perbankan konvensioanl. Perbedaannya hanya di segi istilah saja. Disinilah dibutuhkan ketegasan dan revitalisasi internalisasi nilai-nilai ekonomi islam yang sesungguhnya terhadap praktek perbankan syariah. Bila tidak maka jangan harap masyarakat akan melirik dan menjadikan pilihan investasinya.

Keempat, kegagalan merekrut kualitas SDM terbaik. Saat ini, pola rekruitmen SDM perbankan syariah sebatas mentraining SDM Bank Konvensional beberapa bulan saja. Pola ini diyakini sangat kurang mumpuni karena diyakini akan banyak kendala yang akan dihadapinya. Belum lagi bila dihadapkan pada persoalan nilai-nilai keislaman yang kental dengan perbankan syariah. Sudah saatnya perbankan syariah memiliki jenjang pendidikan khusus yang dididik secara optimal dan maksimal demi menghasilkan bankir-bankir islami yang bisa membangun perbankan syariah secara meyakinkan.

Segala bentuk kritik diatas merupakan bentuk kekurangan yang nyata, sehingga mutlak dilakukan upaya perbaikannya. Peluang perkembangan perbankan syariah sekali lagi sangatlah besar. Kini tinggal kemampuan seluruh stakeholder perbankan syariah Indonesia untuk melakukan terobosan-terobosan inovatif dan kreatif membangun pintu kesuksesan.

Lebih lagi, hadirnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang jelas-jelas menyatakan bahwa bunga bank haram dapat menjadi legitimasi atas larangan umat Islam untuk tidak bertransaksi dengan lembaga keuangan konvensional yang identik dengan bunga bank.

Setidaknya ini pun bisa menjadi amunisi dan berkah tersendiri bagi perbankan syariah di Indonesia berupa legalisasi dan restu khusus dari pemegang otoritas keagamaan di indonesia.

Tak ada yang tidak mungkin dalam kehidupan ini. Begitu pula dengan prospek perbankan syariah. Dengan komitmen, kerjasama sinergis, kreatifitas dan keyakinan dari seluruh stakeholder perbankan syariah termasuk pemerintah, diyakini perbankan syariah akan meraih kesuksean dan menjadi bank terbaik pilihan masyarakat di tengah-tengah persaingan perbankan yang semakin kompetitif sehingga betul-betul dapat menjadi rahmatan lil-alamin.

Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).

Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Prinsip perbankan syariah

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun