Mohon tunggu...
anton nugraha
anton nugraha Mohon Tunggu... -

"Faith moves mountains, but only knowledge moves them to the right place..." -JG-

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jessica Didakwa Seumur Hidup

6 Oktober 2016   11:01 Diperbarui: 6 Oktober 2016   16:38 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://twitter.com/AntonNugraha21

Opera sabun di meja hijau terkait Jessica Wongso dan kopi sianidanya memasuki babak baru. Siang hari tanggal 5 Oktober 2016 silam, digelar sidang episode ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap Jessica atas perbuatan keji yang ia lakukan kepada Wayan Mirna.

Sebelumnya, jaksa telah menjerat Jessica dengan pasal 340 KUHP, yang memastikan bahwa Jessica telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna; dan atas perbuatan tersebut, sanksi yang dijatuhkan kepadanya dapat berupa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Bila mata harus dibayar mata, tentu hukuman mati adalah yang setimpal. Namun, tak semua orang berpendapat demikian. Itulah sebabnya sidang-sidang sebelumnya digelar.

Sidang pembacaan tuntutan dimulai dari pukul 13.00, dimulai dengan membacakan laporan setebal 287 halaman merangkum sidang-sidang yang lalu. Dalam prosesnya, disebutkan juga bantahan terhadap saksi yang disiapkan oleh pihak Jessica, yang sebelumnya diketahui kredibilitasnya meragukan. Jaksa juga menolak keberatan Otto Hasibuan yang terus-menerus mempersoalkan bukti yang diperoleh dengan melanggar aturan Kapolri. Ia lupa bahwa ada ‘kebenaran’ dalam bukti terkait terlepas dari caranya diperoleh.

Setelah menyebutkan fakta-fakta, Jessica terbukti memenuhi syarat pembunuhan berencana, kejahatan yang paling keji. Mengapa? Karena implikasinya adalah niat yang sangat kuat hingga pelaku menyiapkan rencana yang elaboratif. Dan juga jangan lupa atas usaha pihak Jessica memelintir kebenaran. Kebohongan-kebohongan di atas sumpah. Dan saksi-saksi meragukan yang ia bawa. Atas dasar hal tersebut, sepantasnya lah ia dijatuhkan hukuman seadil-adilnya: Hukuman seumur hidup. Namun, keadilan berkata lain. Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun, yang sebelas-duabelas dengan hukuman seumur hidup karena hidup manusia terletak di usia mudanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun