Mohon tunggu...
ANISA WULAN CAHYANI
ANISA WULAN CAHYANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Jember Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Barang Publik di Indonesia: Memiliki tapi Tidak Bisa Menggapai

10 Mei 2024   03:00 Diperbarui: 10 Mei 2024   03:06 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Barang publik adalah barang atau layanan yang tersedia untuk digunakan atau dinikmati oleh semua orang tanpa memandang pembayaran. Ciri utama dari barang publik adalah non-eksklusif dan non-rival. 

Artinya, ketika satu individu menggunakan barang publik, hal itu tidak mengurangi ketersediaan barang tersebut bagi individu lain. Barang publik seringnya dikelola atau disediakan oleh pemerintah karena sifatnya yang tidak eksklusif dan tidak rival, karena diperlukan sikap yang merata dan adil dalam penyajiannya.

Barang privat adalah barang atau layanan yang dimiliki atau dikontrol oleh individu atau perusahaan tertentu, dan biasanya dapat dijual atau disewakan untuk keuntungan. 

Ciri utama dari barang privat adalah eksklusif dan rival. Artinya, akses atau penggunaan terhadap barang privat dapat diatur dan memungkinkan adanya persaingan dalam penggunaannya. 

Barang privat sering kali dikelola oleh sektor swasta dan ditawarkan kepada konsumen melalui pasar dengan harga yang mencerminkan biaya produksi dan permintaan konsumen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (PP 27/2014, sebagaimana diubah dengan PP 28 tahun 2020), BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang dari perolehan lain yang sah meliputi:

1. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;

2. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;

3. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

4. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah membandingkan BMN dan barang publik, dapat terlihat bahwa pengertian masing-masing barang berbeda: BMN dilihat dari sumber perolehannya, sedangkan barang publik menekankan pada sifat barangnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun