Mohon tunggu...
andra bayu yudistira
andra bayu yudistira Mohon Tunggu... -

seorang pemain futsal

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Peran Etika Pariwara Indonesia (EPI) dalam Menjaga Kualitas Iklan di Indonesia

6 Juni 2014   06:00 Diperbarui: 20 Juni 2015   05:05 2459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Saat ini industri periklanan di Indonesia sedang mengalami masa yang besar, seiring dengan bertambahnya jumlah produk yang mulai sadar bahwa iklan menjadi salah satu media paling efektif dalam meningkatkan penjualan untuk mendapatkan profit. Terlebih lagi saat ini strategi marketing juga sudah sangat berkembang, dengan tidak hanya mengandalkan satu media untuk memasarkan sebuah produk atau jasa.

Iklan pada dasarnya bertujuan untuk memberikan stimulus kepada orang yang melihatnya untuk melakukan tindakan atau action yang berupa pembelian terhadap sebuah produk dari brand tertentu, maka dari itu iklan yang ditayangkan harus pula melihat dari sisi moral, etika, serta nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dimana iklan tersebut ditayangkan.

Saat ini banyak brand atau merek yang mengiklankan produknya di Indonesia menggunakan eksekusi iklan sedikit “nakal” dengan mengumbar adegan erotisme dan seksualitas, meskipun sebenarnya tidak ada kaitan antara produk yang di iklankan tersebut dengan unsur-unsur erotisme dan seksualitas atau produk yang hanya ditujukan untuk orang dewasa saja, hal inilah yang berbahaya karena berarti iklan tersebut dapat tayang di media televisi khususnya di bawah pukul 22.00 yang menjadi batas minimal iklan tentang produk-produk yang hanya dikhususkan untuk orang dewasa baru boleh ditayangkan di semua saluran televisi nasional di Indonesia.

Hal ini dapat sangat berbahaya karena berarti iklan tersebut dapat dengan disengaja ataupun tidak disengaja terlihat oleh penonton yang masih dibawah umur atau belum saatnya untuk melihat adegan-adegan seperti itu, atau ada juga iklan yang memang menampilkan adegan yang tidak sesuai untuk ditayangkan pada stasiun televisi nasional. Untuk itulah adanya “Etika Pariwara Indonesia” yang menjadi pedoman bagi setiap orang yang ingin beriklan di Indonesia, dan mengatur tentang semua konten atau isi iklan yang akan ditayangkan di Indonesia.

Contoh iklan nakal banyak ditayangkan di televisi nasional indonesia yang melanggar etika di masyarakat, contoh mudahnya adalah iklan-iklan yang menampilkan adegan seksual yang tidak sesuai dengan etika yang ada di masyarakat dan juga melanggar beberapa pasal pada Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang menjadi pedoman bagi industri iklan untuk membuat iklan yang baik dengan tanpa melanggar etika-etika yang ada di masyarakat.

Contoh dari iklan nakal yang tayang di televisi nasional Indonesia, dengan melanggar pasal di Etika Pariwara Indonesia (EPI) adalah iklan “cat tembok Avian”, dalam iklan pelapis tembok “Avian” diperlihatkan adegan yang kontroversial ketika pemeran wanitanya mengibaskan rok sehingga mengakibatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak diperlihatkan ke publik menjadi terlihat.

Dalam pasal 46, poin 3d Undang-Undang no.32 tahun 2002 tentang penyiaran disebutkan bahwa dilarang untuk menampilkan siaran yang berkaitan dengan “Hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama”. Jika dilihat dari sudut pandang etika, tentu adegan iklan ini sangat bertentangan karena dapat merusak moral dari orang yang melihatnya, apalagi yang masih belum dapat mengerti keseluruhan dari pesan iklan tersebut.

Dalam Etika Pariwara Indonesia yang mengatur tentang gender yaitu poin 3.3.3 juga dibatasi untuk eksekusi iklan yang berisi “Seksualitas; bahwa baik pria maupun wanita tidak boleh dieksploitasi secara seksual”. Tentu iklan ini sangat mengeksploitasi pemeran wanitanya untuk dapat menarik minat dari audience yaitu masyarakat agar melakukan pembelian produk “Avian”.

Iklan pompa air “Shimizu” juga banyak menampilkan adegan yang mengandung unsur seksualitas dan erotisme, baik dalam bentuk kata-kata maupun tarian yang dilakukan oleh pemeran wanita dalam iklan tersebut. Jika kita melihat bahwa tidak ada kaitan antara produk poma air dan eksekusi iklan yang bertema seksual. Maka dari itu iklan ini dapat dikatakan melanggar etika dan hukum yang berlaku di indonesia tentang penyiaran dan periklanan.

Dalam pasal 48, poin 4d Undang-Undang no.32 tahun 2002 tentang penyiaran, disebutkan bahwa “pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme”. Sementara di iklan ini terlalu banyak adegan seks untuk ukuran sebuah iklan pompa air. Hal ini tentu melanggar poin yang tercantum dalam undang-undang tersebut.

Dalam bagian Etika Pariwara Indonesia yang mengatur tentang isi iklan khususnya poin 1.26 disebutkan bahwa “Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun”. Tetapi dalam iklan ini pemeran wanitanya, banyak melakukan unsur-unsur erotisme baik dalam kata-kata maupun tarian yang dilakukan dalam bagian akhir iklan.

Karena itu iklan yang menjadi sarana komunikasi utama untuk merebut pasar. Harus juga dibarengi dengan inovasi dan ide-ide kreatif yang tidak melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI). Agar terciptanya sebuah iklan yang bagus tanpa ada sisi kontroversialnya. Sebab itu untuk mendorong efektivitas Etika Pariwara di Indonesia, PPPI melakukan nota kesepahaman dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap beragam pariwara yang muncul di media massa, khususnya televisi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun