Mohon tunggu...
Andi Ansyori
Andi Ansyori Mohon Tunggu... advokat -

selalu ingin belajar, bersahabat, menambah pengetahuan " Tidak ada salahnya baik dengan orang " dan lebih senang mendalami masalah hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ini Hak-hak Pasien , Jika Belum Sembuh Dipaksa Pulang Pihak Rumah Sakit

15 Februari 2016   16:48 Diperbarui: 15 Februari 2016   19:45 3536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sumber : Amr. Olasha"][/caption]Penelantaran pasien  banyak dilakukan rumah sakit diberbagai daerah  di Indonesia. Penelantaran pasien tidak saja dilakukan oleh Rumah Sakit Swasta namun di beberapa daerah justru yang penelantarkan pasien  datangnya dari rumah sakit milik pemerintah daerah.

Belum lama ini, kembali terjadi penelantaran Pasien BPJS  oleh Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) salah satu rumah sakit swasta di Kota Bandarlampung. Seorang pasien peserta BPJS kesehatan diduga mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh pihak RSBW.

Sebut saja namanya Maida (56) penderita  darah tinggi masuk RSBW pada hari selasa (9/2)  sekitar pukul 20.00 Wib, karena tensinya darah naik secara mendadak. Baru dirawat selama tiga hari , pada hari sabtu (13/2) malam seorang perawat jaga mengabarkan bahwa Maidah mesti dirujuk kerumah sakit tipe B.

“Malam itu saya didatangi dokter dan perawat , mereka meminta ibu saya pindah kerumah sakit tipe B“ ujar Rahadyanjati, anak Maidah.

Masih menurut Rahadyanjati  perawat RSBW minta , malam itu juga pasien harus segera dipindahkan,  karena limit pembayaran  sudah Rp. 3 Juta dan sudah dirawat selama 3 hari.

“Malam ini juga harus pindah “  ujar Rahadyanjati menirukan pesan sang perawat. 


“kalau sampai besok maka biaya perawatan ibunya akan melebihi  limit “ Tambah Rahadyanjati dengan mata berlinang.

Rahadyanjati menuturkan menurut para perawat yang jaga malam , aturan itu memang datangnya dari BPJS dan dan Manjemen Rumah Saki RSBW.

Sebelumnya Penelantaran Pasien seperti RSBW Bandarlampung,  itu terjadi pula di Rumah Sakit Moehammad Hoesin (RSMH) Palembang. RSMH satu satunya rumah sakit milik Pemerintah Propinisi Sumatera Selatan dan menjadi tujuan rujukan dari seluruh rumah sakit kabupaten kota di Sumatera Selatan

Kisah  miris ini diceritakan oleh salah seorang keluarga paien  yang merasa kesal atas perlakuan RSHM yang dianggapnya sewenanhg wenang.

Sebut saja namanya Masita dewi (59) , peserta BPJS  dipaksa Rumah Sakit RSMH  Palembang  pulang  padahal kondisi Masita dewi masih dalam keadaan kritis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun