Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mandat KPK Dikembalikan, Sujud Syukurlah Orang-orang Ini

15 September 2019   11:33 Diperbarui: 15 September 2019   12:02 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Momen Mandat KPK Dikembalikan ke Presiden Jokowi. Sumber: Kompas.com

Saut Situmorang mundur sebagai Komisioner KPK, Jumat, 13 September 2019 yang lalu. Ini dilakukan sebagai protes atas terpilihnya Firli Bahuri sabagai Komisioner merangkap Ketua KPK baru periode 2019 - 2023. 

Esok harinya, 14 September 2019, Jajaran Pimpinan KPK yang langsung dipimpin sendiri oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, mengembalikan mandat KPK ke Presiden Jokowi. Ini merupakan bentuk protes atas persetujuan Jokowi untuk melakukan pembahasan Revisi UU KPK.

Sebagaimana dimaklumi bahwa revisi UU KPK tahun 2002 tidak lain membuat KPK seperti macan kertas. Sulit melakukan kegiatan OTT dan ada dualisme di KPK. 

Dualisme itu bersumber dari posisi KPK dengan jajaran komisioner yang diketuai oleh Irjen Polisi Firli Bahuri, sekarang masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan, dan Dewan Pengawas KPK yang lebih berfungsi sebagai Dewan Pengarah atau Steering Comittee. 

Adalah logis sekali jika Ketua KPK sekarang, Agus Rahardjo, dan jajarannya mengembalikan mandat KPK ke Presiden Jokowi. Terlepas, apakah Presiden Jokowi setuju atau tidak atas pengembalian mandat ini, pimpinan dan civitas KPK, sebagian besar rasanya, tidak mungkin dapat bekerja sepenuh hati lagi, dan sebaliknya sangat mungkin mereka tidak melakukan apa-apa lagi sambil menunggu kedatangan TIM Lima Pimpinan KPK yang baru.

Pengembalian mandat itu berarti KPK tidak akan melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pemberantasan korupsi hingga akhir masa jabatan pada bulan Desember 2019. Ini berarti kegiatan yang sedang diselidiki dan/atau yang sedang disidiki otomatis terhenti paling tidak hingga akhir Desember itu dan tidak tertutup kemungkinan sebagian, atau, seluruhnya di peti es kan oleh pimpinan baru. 

Tentu saja kasus-kasus yang sudah sampai ke pengadilan Tipikor tetap dilanjutkan. Kasus-kasus itu mencakup kasus tersangka jual beli jabatan Romahurmuziy (Romy), Mantan Ketua PPP dan kasus korupsi Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Baasir.

Namun, beberapa kasus yang ditangani KPK terkini tentu saja terhenti secara otomatis. Itu mencakup kasus-kasus terduga koruptor yang  sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum sempat diajukan ke pengadilan Tipikor. Mereka tentu saja dapat bernapas lega dan patut diduga sebagian sudah melakukan selamatan dan/atau sujud syukur.

Mereka itu dapat kita mulai dari Bambang Irianto (BTO) Eks Direktur Utama Petral yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas kegiatan impor BBM Pertamina. BTO ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 September 2019 dan belum sempat dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

Kemudian, ada lagi barisan sujud syukur yang terjaring dalam Tiga OTT KPK selama dua hari di bulan September ini. Mereka ini terdiri dari enam orang pejabat negara/BUMN dan tujuh orang swasta pemberi suap. 

Bupati Muara Enim, Sumsel (Ahmad Yani), Dirut PTPN III (Dolly Pulungan), Bupati Bengkayang, Kalbar (Suryadman Gidot), Nelly Margaretha (swasta), dan Robi Okta Fahlefi (swasta), adalah diantara 13 orang dalam barisan sujud syukur ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun