Mohon tunggu...
Ahmad Humaidi
Ahmad Humaidi Mohon Tunggu... Freelance Writer -

Mulai Menulis Dari MEDIA NOLTIGA (FMIPA UI), Sriwijaya Post, magang Kompas, Sumsel Post hingga sekarang tiada berhenti menulis... Menulis adalah amalan sholeh bagi diri dan bagi pembaca sepanjang menulis kebenaran dan melawan kebatilan.....

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ambil Hikmah dari Kasus Hoaks Ratna

14 Oktober 2018   14:38 Diperbarui: 14 Oktober 2018   15:35 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyak hikmah di balik hoax Ratna. Berikut tiga hikmahnya. Pertama, kalau polisi mau dan berkepentingan ternyata bisa mengungkap dan menyingkap tindak pidana kejahatan dengan begitu cepat secepat kilat. Tidak harus menunggu lebih dahulu laporan dari korban secara langsung atau menangkap pelaku kejahatannya. Begitu ada kabar tindak pidana kejahatan langsung bertindak, bergerak dan melakukan penyelidikan sekaligus penyidikan. Kasuspun tuntas.

Kedua, orang yang biasa berbuat jujur dan tidak suka berbohong ternyata tidak bisa menahan lama2 kebohongannya sampai berhari-hari apalagi berbulan-bulan dan bertahun-tahun. Terlebih lagi kebohongannya mengorbankan orang2 yang diketahuinya orang baik dan orang jujur serta tidak suka berbohong. Begitu hari berbohong maka esoknya sudah mengakui dengan jujur kalau dirinya berbohong tanpa harus lebih dahulu polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Ketiga, masih banyak orang di negeri ini bersedia menolong dan membantu korban2 kejahatan tanpa lebih dahulu memeriksa apakah benar2 menjadi korban atau hanya korban2an. Terlebih lagi ada bukti bekas kejahatan pada dirinya berupa wajah yang lebam2 seakan-akan kena pukulan. Mereka lebih dahulu berprasangka baik ketimbang berprasangka buruk. Pertanda tidak mau mencurigai keburukan orang2 yang ada di sekitarnya meskipun bisa jadi orang bersangkutan adalah buruk.

Kalau saja ketiga hikmah itu mewarnai pihak kepolisian dan masyarakat Indonesia niscaya tidak aka nada kebohongan yang bisa berlama-lama di negeri ini. Pastilah setiap kebohongan akan cepat segera berakhir karena langsung diketahui pihak kepolisian dan pengakuan dari para pelakunya. 

Dengan begitu polisi, jaksa dan hakim tidak perlu berlama-lama melaksanakan sidang2nya melainkan hanya dengan sekali sidang sudah bisa diputuskan hukumannya. Pasalnya, polisi bergerak cepat mengamankan bukti2 kejahatan. Pelaku kejahatan berkata jujur secara detil bagaimana melakukan kejahatan dari sejak niat hingga pelaksanaannya dan akhirnya. 

Begitu pula hakim tidak perlu bertanya panjang lebar apalagi berusaha menanyakan terpidana secara detil karena semua bukti2 sudah lengkap, semua saksi dan pelaku berkata jujur, begitu pula korbannya tidak mengada-adakan ceritanya melainkan semua ceritanya sesuai dengan fakta yang ada. Bahkan pengacara tidak banyak berbuat untuk bisa membela kliennya kecuali berusaha memberikan pembelaan untuk mendapatkan hukuman yang adil. 

Mereka2 yang terlibat dalam kasus Ratna yaitu Ratna itu sendiri, polisi dan pembela Ratna adalah mewakili keadaan dan keberadaan anak2 bangsa. Berarti sebagian anak2 bangsa memiliki kecepatan dalam mengungkap dan menyingkap kasus pidana, memiliki kejujuran dan tidak tahan berlama-lama berbohong, memiliki dorongan untuk membantu mereka yang mengalami kesusahan.

Bilamana keadaan dan keberadaan anak2 bangsa itu mewarnai sebagian besar warga negara tentu baiklah negeri ini. Banyak persoalan bangsa yang bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya kalau hanya sebagian kecil saja mewarnai warga negara tentu buruklah negeri ini. Kalau begini keadaan dan keberadaan negeri ini maka banyak persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. 

Tiap hari persoalan selalu bertumpuk-tumpuk dari persoalan satu ke persoalan lainnya. Karena tiap kali mengatasi persoalan bukannya persoalan menjadi berkurang melainkan selalu saja bertambah. Dengan kata lain, menyelesaikan masalah dengan masalah.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun