Mohon tunggu...
Ahmad Yusuf
Ahmad Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Kuli tinta Harian Pagi RADAR BANGKA (Jawa Pos Group) Tinggal di Toboali, Bangka Selatan. Twitter @Borneomucil,@Ahmad Yusuf FB Ahmad Yusuf Ariffien

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perpu No 2 Tahun 2017 Memihak Siapa?

12 Agustus 2017   22:32 Diperbarui: 13 Agustus 2017   16:58 478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan diumumkannya Perpu nomor 2 tahun 2017 oleh Menkopolhukam Wiranto maka terbukalah celah bagi Kementrian Hukum dan HAM untuk mencabut izin Ormas yang dianggap menentang Pancasila.Dalam perpu yang yang lama pemerintah perlu menegur sebanyak tiga kali untuk mengadili suatu Ormas, beda dengan Perpu yang baru. Dalam perpu baru pemerintah hanya cukup satu kali menegur dan tak perlu lagi lewat pengadilan bila ingin menghapuskan Ormas.

Banyak kalangan menganggap pemerintah bersikap semena-mena dan mereka menganggap ini sebagai upaya penerintah untuk mengambil mekanisme tertentu untuk menghapus perpu lama yang dianggap bertele-tele. Seolah pemerintah membatasi gerak kebebasan msyarakat untuk berserikat. Ahir-ahir ini memang banyak bermunculan ormas di negeri kita ini. Ada yang mengatasnamakan kepemudaan, ada yang beratasnama hukum /kemanusiaan, ada pula yang beratasnama agama. Sebagian dari organisasi itu ada yang bepusat di luar/Internasional ada pula dalam negeri. Organisasi massa adalah sarana kumpul masyarakat yang bercita-cita dan orientasi sama.

Sudah pasti semua organisasi bertujuan mulia bagi pengikutnya apalagi organisasi keagamaan dan pastilah berguna dalam meningkatkan keimanan. Sampai seberapa dampak organisasi bagi masyarakat yang tidak terlibat organisasi tentu bermacam-macam ada yang merasa dirugikan ada yang diuntungkan. Begitu pula bagi negara, ada organisasi yang dianggap pemerintah mendukung ada pula yang berontak. Bagi pemrintah sebaik apapun tujuan organisasi jika berkompeten menolak Ideologi negara yang sah pasti akan dihapuskan.

Kita akan tahu Ormas mana yang berlawanan dengan pemerintahan jika kita masuk dalam Ormas tersebut atau melihat ADRTnya. Lantas apa yang kita masalahkan dengan kebijakan pemerintah yang kita anggap semena-mena itu. Tentunya pemerintah punya hak merubah perpu yang lama dengan yang baru karna perpu yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan sikon yang ada. Sudah pasti ada organisasi yang bermasalah harus ditangani secara pengadilan ada yang tidak. Seperti yang kita ketahui pengadilan hanya menjangkau kriminalisasi sementara yang tidak kriminalisasi tapi dianggap berpotensi menyebarkan ideologi baru yang bertentangan dengan Ideologi yang sudah ada, mereka bebas menyebarkan Ideologinya. Lantas apa pula kerugian kita jika organisasi kita dibubarkan toh kita bisa buat lagi tentunya dengan nama yang beda.

Seharusnya dari sekarang pemerintah harus teliti dalam hal pengizinan berdirinya organisasi. Apa isi ADRTnya dan kira-kira apa manfaatnya buat masyarakat. Jangan sampai organisasi yang sudah terlanjur dapat izin dicekal seenaknya gara kekurang telitian. Berkumpul adalah hobi masyarakat kita sejak jaman dulu dari berkumpu kecil ibu-ibu cari kutu sampai yang agak besar seperti kerja bakti kampung. Tapi sekarang kumpul-kumpul itu berubah bentuk dari yang besar seperti Ormas dan yang kecil-kecil What'up (WA) dan lainnya.....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun