Mohon tunggu...
Siti L Agustin
Siti L Agustin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba

24 September 2017   22:04 Diperbarui: 24 September 2017   22:15 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

RIBA

Secara etismologi, riba berarti tambahan ( al-fadl wa az-ziyadah). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.  

Semua muslim sepakat bahwa riba itu haram berdasarkan dalil al-qur'an, sunnah dan ijma (kesepakatan) para ulama (lihat al-mugni, 7:492). Dalil al-qur'an yang  mengharamkan riba antara lain firman allah ta'ala, yang artinya: "padahal allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS.Al-Baqarah)

Terdapat berbagai hadist yg menunjukkan ancaman dosa bagi pemakan riba. Di antaranya hadits dari abu hurairah, nabi  Muhammad SAW bersabda: "jauhilah tujuh dosa besar yg akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka." Para sahabat bertanya, "wahai rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?"beliau mengatakan, "(1) menyekutukan allah, (2) sihir,(3)membunuh jiwa yg di haramkan oleh allah kecuali dengan alasan yg di benarkan, (4) memakan harta anak yatim, (5) memakan riba,melarikan diri dari medan peperangan, (7) menuduh wanita yg menjaga kehormatannya (bahwa ia di tuduh berzina)"(HR. Bukhari no. 2766 dan muslim no. 89 )

Nabi Muhammad SAW , juga melaknat para rentenir (pemakan riba) yg mencari pinjaman dari riba. Setiap orang yg ikut menolong dalam muamalah ribawi juga ikut terlaknat. Dari jabir bin 'abdillah, beliau berkata, "Rasulullah SAW melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya." Beliau mengatakan, " mereka semua itu sama (dalam melakukan yg haram)"(HR. Muslim No. 1598).

  • Macam-Macam Riba
  • Riba Fadl, yaitu tukar menukar dua barang yg sama jenisnya dengan kualitas berbeda yg disyaratkan oleh orang yg menukarnya cotohnya beras dengan beras dan sebagainya.
  • Riba Yad, perpisan dari tempat sebelum di timbang dan diterima, maksudnya : orang yg membeli suatu barang kemudian sebelum ia menerima barang tersebut dari si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.
  • Riba nasi'ah yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang di sebabkan memperhitungkan waktu yang di tangguhkan. Contoh : Aminah meminjam cincin 10 gram pada Romlah. Oleh Romlah disyaratkan membayar tahun depan dengan cincin emas sebesar 12 gram, dan apabila terlambat satu tahun lagi, menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
  • Riba Qardh yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yg meminjami atau mempiutangi. Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mengsyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
  • Faktor penyebab memakan dan di haramkannya riba
  • Faktor penyebab pemakan riba
  • Nafsu dunia kepada harta benda
  • Serakah harta
  • Tidak pernah merasa bersyukur dengan apa yg telah Allah SWT berikan
  • Imannya lemah
  • Selalu ingin menambah harta dengan berbagai cara termasuk riba
  • Faktor penyebab di haramkan riba
  • Merugikan orang lain
  • Sama dengan mengambil hak orang lain
  • Mendapat laknat dari Allah SWT
  • Neraka ancamannya
  • Termasuk perbuatan syetan yang keji
  • Memperoleh harta dengan cara tidak adil
  • Adapun hal-hal yang menimbulkan riba diantaranya adalah:
  • Tidak sama nilainya
  • Tidak sama ukuranya menurut syara', baik timbangan dan takaran, maupun ukuran
  • Tidak tunai di majlis akad

Berikut ini merupakan contoh riba penukaran :

Seseorang menukar uang kertas Rp. 10.000 dengan uang receh Rp. 9.950 uang Rp. 50 tidak ada imbangannya atau tidak tamasul, maka uang receh Rp. 50 adalah riba.

Seseorang meminjamkan uang sebanyak Rp. 100.000 dengan syarat di kembalikan di tambah 10 persen dari pokok pinjaman, maka 10 persen dari pokok pinjaman adalah riba sebab tidak ada imbangannya.

            Trik Riba yang dilarang saat jual-beli yaitu :

  • Jual-Beli Kredit

Jual-beli kredit asalnya boleh selama tidak melakukan hal terlarang . tapi harus mengetahui beberapa kriteria. Jika tidak maka masuk jurang riba.

Pertama ,barang yang di kreditkan milik penjual (bank). Kita contohkan kredit mobil. Si pembeli boleh membeli mobil tapi secara kredit dengan harga yang sudah di tentukan tanpa denda jika terlambat membanyar. Antara pembeli dan penjual bersepakat kapan membanyar setiap bulan atau lebih. Ada angsuran di muka dan sisanya di banyarkan di belakang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun