Mohon tunggu...
Agung Han
Agung Han Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger Biasa

Part of #Commate'22-23 - KCI | Kompasianer of The Year 2019 | Fruitaholic oTY'18 | Wings Journalys Award' 16 | agungatv@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Gelaran Perdana "Kursor", Ajak Kompasianer Bahas Kontrak Kerja bagi Freelance

30 Maret 2019   06:13 Diperbarui: 31 Maret 2019   13:41 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Kursor Pedana bareng kontrak hukum - dokpri

√ Penanggulangan, yaitu tahapan penyelesaian apabila terjadi masalah (mediasi, musyawarah dst).

"Seorang freelancer, musti memastikan bahwa kedudukan sama, jangan terpacu pada templete pemberi pekerjaan, jangan takut baca, karena disitu hak kewajiban," jelas Grace.

Menyoal jangka waktu kontrak bagi freelancer, sebaiknya jangka waktu kontrak didasarkan pada selesainya pekerjaan tersebut, Menurut Grace, freelancer berbeda dengan pekerja kontrak (karyawan tetap), paling penting disepakati ruang lingkup dan ukuran pekerjaan selesai.

Grace Monika Ramli - dokpri
Grace Monika Ramli - dokpri
Apabila pekerjaan sudah selesai dan akan diberi pekerjaan baru, sebaiknya dibuatkan kontrak baru karena pekerjaannya sudah lain (meski jenisnya sama).

Susahnya freelance konten kreator, biasanya karyanya diclaim dimiliki pemberi pekerjaan (misalnya tulisan bloger setelah diberi pemberi pekerjaan, tidak boleh sembarang mempublish)

Hal ini memang bisa saja menjadi bagian dari kesepakatan, tetapi perlu digaris bawahi, bahwa sampai kapanpun hak moral atas hasil karya (tulisan) tetap milik penulisnya. Penulis bisa mendapat benefit (misalnya berupa royalti), meskipun secara hak milik (atas karya) sudah dimiliki pihak lain/ pemberi pekerjaan.

Bagaimana kalau pekerjaan dihentikan mendadak ?

Semua kemungkinan yang bakal terjadi, musti tertuang dan dijelaskan di kontrak, semua kesepakatan disepakati bersama secara tertulis, untuk meminimalisir terjadinya wanprestasi.

sumber magazinejob-like.com
sumber magazinejob-like.com

Bagaimana kalau saat pekerjaan berlangsung ada lingkup tambahan?

Dibuatkan adendum, agar standartnya jelas, bisa mengakomodir kebutuhan para pihak yang terlibat dalam perjanjian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun