Mohon tunggu...
Syamsurial Sad
Syamsurial Sad Mohon Tunggu... Lainnya - Dibuat dengan sebenarnya sesuai ktp

seorang pria, lahir 13/08, di Pangian-Lintau, Prop. Sumbar. Pensiunan PNS . Tinggal di Koto Baru, Kabupaten Solok, Prop. Sumbar.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Coitus Interuptus ('azal) Tidak Berguna Tapi Tidak Dilarang

15 Februari 2014   18:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:48 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

banyak orng (termasuk umat Islam itu sendiri) berpendapat bahwa masalah sex, tabu dibicarakan dalam agama Islam, ternyata hal itu tdk benar. Mereka berpendapat demikian karena mereka mungkin tdk tahu, atau blm mempelajarinya, kalau kita baca(pelajari) Al-Qur'an dan Hadis Nabi, banyak ayat dan hadis yg membicarakan ttg pendidikan sex, salah satunya adalah topik postingan ini "coitus interruptus" yg dalam hadis nabi diistilahkan dg "'azal".

Definisi
dalam hadis yg diriwayatkan Muslim dijelaskan bahwa :
Abu Sa'id Al-Khudri ra mengatakan, masalah 'azal pernah dibicarakan orng dekat Nabi, beliau bertanya, apa itu 'azal ?
Seorang sahabat menjawab, seorang pria yg menyetubuhi istrinya yg sedang masa menyusui anaknya, tetapi ia tak ingin isterinya itu hamil, atau seorang pria menyetubuhi hamba sahayanya, namun ia tdk ingin hamba sahaya itu hamil karenanya.
Rasululloh Saw bersabda, "tidak ada gunanya kalian berbuat seperti itu, karena kehamilan itu termasuk qodar"

dengan penjelasan hadis diatas maka definisi/pengertian 'azal (coitus interuptus)adalah :
"mengeluarkan zakar (penis) dari farak (vagina) isteri pada saat akan terjadi inzal (orgasme), sehingga mani terpancar diluar faraj.

Coitus Interuptus tdk berguna
seperti dijelaskan dalam hadis diatas tadi kehamilan itu adalah qadar, maka coitus interuptus tidak akan berguna utk mencegah kehamilan spt dijelaskan dalam hadis berikut :

seorng laki2 memberikan kepada Nabi, sesungguhnya aku mempunyai seorang budak wanita dan aku slalu ber'azal dg nya.
Nabi bersabda, sesungguhnya hal itu tdk akan dapat mencegah sesuatu yg dikehendaki Alloh.
Beberapawaktu kemudian, laki2 tsbt menghadap Nabi lagi. Wahai Rasululloh, sesungguhnya budak wanitaku tlh hamil. 
Rasululloh Saw bersabda, "Aku adalah hamba dan utusan Alloh." (HR Muslim dan Abu Daud).

'Azal tdk dilarang

Meskipun tdk berguna, 'azal (coitus interuptus) tidak dilarang dalam Islam, hal ini didasarkan pada hadis Nabi berikut :

Jabir ra mengemukakan, kami pernah melakukan 'azal pada masa Rasululloh Saw, dan berita itu sampai pula kepada beliau, ttp beliau tdk melarang kami melakukannya. (HR Muslim).

Dg demikian jelas menggunakan/melakukan 'azal (coisus interuptus) untuk mencegah kehamilan tidak berguna, namun perbuatan ini tidak dilarang.
Solol 16 Februari 2014, smg bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun