Mohon tunggu...
2m1w/keong
2m1w/keong Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

salam2jari

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mumpung Lagi Hits Admin Ditjen Pajak, Yuk Cari Tau Apa Itu Pajak..

5 September 2017   12:09 Diperbarui: 5 September 2017   14:17 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tentu pajak merupakan kata yang tidak asing bagi kita. Kebanyakan orang sering menganggap pajak  itu seperti mantan, yang kalo sebisa mungkin harus dihindari*apaan sih. " Gimana gak ya., wong kita udah capek capek kerja kok pemerintah seenaknya motong penghasilan kita". Itu merupakan pemikiran segelintir orang yang memang belum mengerti betul menganai pajak serta manfaat yang dapat di peroleh dari pajak itu sendiri. Untuk itu saya tulis untuk mejelaskan gambaran umum tentang pajak itu sendiri.

Pajak secara pengertian adalah iuran wajib kepada negara yang kemudian oleh pemerintah uang tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Dari pajak yang dibayarkan tersebut masyarakat tidak akan merasakan manfaat secara langsung, karena sifat pajak sendiri penggunaan nya untuk kepentingan umum dan bukan kepentingan pribadi. Bentuk manfaat tersebut contohnya berupa jalan, jembatan, pendidikan gratis, subsidi BBM, beasiwa pedidikan, kesehatan gratis dan masih banyak lainnya.

Siapa sih yang suka narik-in pajak ke kita.

Pengumpul pajak sendiri dibagi menjadi 2, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Apa aja sih yang masuk pajak pusat?

Hasil pajak yang dibayar kan pada pajak pusat akan langsung masuk ke dalam kas negara. Yang dari hal tersebut akan masuk ke dalam APBN. Pajak pusat sendiri merupakan kewenangan kemenkeu. Khusus nya yang lagi hits saat ini, yaitu direktorat jenderal pajak. Dari berbagai sumber penerimaan negara kita, Tau gak sih berapa sumbangan pajak dalam APBN kita? Lebih dari 70 % APBN kita yang digunakan untuk membangun jalan dan jembatan serta fasilitas lainnya sumbernya adalah dari sektor pajak.

Pada tahun 2016 pajak sendiri menyumbang Rp 1.283,6 triliun  dari total pendapatan pemerintah yang mencapai Rp 1.551,78 triliun. Uang sebanyak itu masih kurang untuk mebangun Negara kita. Maka dari itu pemerintah melakukan utang demi menutupi kekurangan anggaran yang ada tentu dengan perhitungan yang matang yang di lakukan oleh bu sri mulyani. Tapi tetap saja, nama nya orang sebisa mungkin tidak punya utang, untuk perlu kesadaran kita dalam membayar pajak agar kita bisa dapat turut bekontribusi dan  ambil bagian dalam membangun negara.

Mengingat penting nya sektor pajak ini, pemerintah sendiri terus melakukan reformasi di bidang perpajakan. Mulai dari sistem kerja, kualitas pegawai, peraturan peraturan sehingga tidak heran DJP yang sekarang sangat berbeda jika dibandingkan zaman zaman dulu. Perubahan yang nampak terlihat sendiri mulai dari pelayanan, inovasi, kemudahan, no pungli dan sebagainya. Orientasi kepuasan pada pelanggan merupakan salah satu fokus dari direktorat jenderal pajak.

Pemerintah juga terus menggali potensi yang ada, salah satu upaya pemerintah adalah dengan penyelengaaraan program tax amnesti beberapa waktu lalu. Program itu sendiri meraih rekor dengan total pelaporan harta melalui tax amnesty mencapai Rp 4.855 triliun. Uang sebanyak merupakan potensi yang sebelum nya tidak kita sadari dan akan menopang penerimaan Negara yang siginifikan jika kita kelola dengan baik.

Penerimaan tesebut  merupakan yang terbesar dari total penerimaan tax amnesti yang sebelum nya dilakukan oleh negar lain. Hal itu berkat sosialisasi gencar yang dilakukan oleh presiden dan bu menteri dengan turun langsung ke masyarakat. Yang terbaru adalah pemerintah sedang membuat peraturan baru yaitu kewenangan untuk mengintip rekening bank yang tujuan nya semakin memudahkan djp dalam memporoleh informasi wajib pajak sehingga tidak akan terlewat potensi sekecil apapun yang dapat dijadikan untuk penerimaan negara.

Dari pajak apa aja yang dipungut?

Pajak pusat diambil dari pajak penghasilan, PPn (Pajak pertambahan nilai), Pbb-P3, Bea materai

Pajak daerah

Pajak daerah sendiri tidak jauh berbeda dengan pajak pusat pusat. Pajak daerah pun juga memiliki manfaat yang sama yaitu untuk kepentingan umum. Jika pada pajak pusat masuk dalam apbn maka pajak daerah masuk dalam apbd. Dan bukan djp yang memungut tetapi dispenda. Pengelolan pajak sendiri dikelola oleh pemda bukan kementerian keuangan.  

Pajak yang dipungut sendiri berasal dari pejak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak reklame, pajak hotel dan lain sebagainya

Diatas merupakan gambaran umum mengenai pajak, untuk lebih lengkap, banyak sekali referensi di internet mengenai pajak yang bisa kalian baca. Banyak sekali manfaat yang akan kita peroleh dengan membayar pajak, untuk itu ayo kita turut berkontribusi dengan sadar membayar pajak/

Orang bijak, bayar pajak

Penulis masih belajar, dibenerin ya ada kalau salah.

Sumber : http://databoks.katadata.co.id  
http://kringpajak.com/jenis-jenis-pajak-di-indonesia/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun