Mohon tunggu...
Lutfi Helmi
Lutfi Helmi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba

25 September 2017   23:33 Diperbarui: 25 September 2017   23:34 992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah suatu pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebanan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna az-ziyadah''tambahan''. Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, adapun dalam garis besarnya menegaskan bahwa ribaadalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-memijam dan tukar-menukar secara batil atau bertentangan dengan muamalat.

Dasar Hukum Pelarangan Riba

Dasar hukum yang menyatakan bahwa Riba itu terlarang memungutnya atau haram hukumnya, terdapat dalam Al-quran dan Hadits Rasulullah s.a.w.

Dasar hukum Al-quran

Surat Al Baqarah ayat 275-280 yang artinya Orang-orang yang memakan 'mengambil' Riba tidak dapat berdiri melaikan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan la  ntaran 'tekanan'penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata 'berpendapat' sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan meng haramkan Riba.Maka orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti 'dari mengambil Riba' , maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu 'sebelum datang larangan' dan urusannya 'terserah' kepada Allah. Orang yang menghutangi 'mengambil Riba', maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap kekafirahannya, selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal soleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekawatiran terhadap mereka dan tidak 'pula' mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beiman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba 'yang belum dipungut' jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan 'meninggalkan sisa Riba' maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rosulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat 'dari pengambilan Riba', maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak 'pula' dianiaya. Dan jika orang behutang itu' dalam kesukaan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.Dan jika kamu menyedekahkan 'sebagian atau semua hutang' itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dari ayat tersebut Nampak jelas bahwa Riba merupakan tindakan yang sangat dikecam oleh Allah dan kemudian diharamkan Surat Ali Imron ayat 130-131, yang artinya

''Hai orang-orang yang beiman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat kemenangan 'sukses'. Dan peliharalah dirimu dari api nerak, yang disediakan untuk orang-oang kafir''.

Hadits-hadits Rasullah s.a.w. mengenai Riba ini banyak juga dijumpai, sebagai memberi dasar hukum bagi pelarangan Riba dan sebagian menjelaskan saja sifstnya.

Hadits-hadits yang menjadi dasar hukum bagi pelarangan Riba adalah seperti berikut ini:

  • Hadits yang diriwayatkan dari ''Amer bin Al Ahwash, bahwa di ini, turut di dalam hajji Wada' bersama Rosulullah s.a.w. Di dalam khutbah beliau di Mina 'khutbah wada' yang terkenal itu beliau bersabda yang artinya:
  • ''Ketahuilah bahwa'' mulai saat'' ini segala macam Riba Jahiliyyah tidak berlaku lagi 'telah di larang' :modal asalmu boleh kamu ambil, kamu tidak di aniaya dan tidak menganiaya, dan Riba yang mula-mula sekali ditinggalkan ialah Riba Abbas''.

 Surat Ar Run ayat 39, yang artinya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun