Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang Memilih Kembali ke Kejaksaan

2 April 2015   08:57 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:39 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto;www.detiknews.com

Kuasa Hukum KPK sekaligus Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Chatarina Girsang akhirnya mengakhiri masa jabatannya Di KPK setelah bekerja selama 10 Tahun di KPK . Langka Chatarina Girsang untuk mengakhiri karirnya di KPK dan lebih memilih kembali ke institusi asalnya yaitu Kejaksaan tentunya mungkin sudah dipertimbangkan secara matang Namun seandainya dia mau memilih tetap menjadi pegawai tetap KPK sebenarnya Chatarina Girsang bisa melakukan hal tersebut namun rupanya dia lebih memilih kembali ke kejaksaan . Lain halnya dengan penyidik andalan KPK Novel Baswedan yang lebih memilih menjadi penyidik KPK daripada kembali keintitusi asalnya Polri untuk menjadi peyidik. Hengkangnya Chatarina Girsang dari KPK akan semakin membuat KPK kehilangan SDMNya lagi dan sepertinya kinerja KPK akan sedikit menurun dengan keluarnya Chatarina Girsang Apalagi disaat yang sama KPK menghadapi berbagai tuntutan dari berbagai tersangka korupsi melalui Praperadilan dan hengkanya catharina maka dipastikan kuasa hukum KPK akan berkurang. Menanggapi situasi seperti ini maka ada baiknya KPK menunjuk kuasa hukum yang berasal dari Advokat yang bukan pegawai KPK .mungkin ini jalan yang terbaik demi menghadapi perlawanan praperadilan para tersangka kasus korupsi yang ditangani KP Berhentinya Chatarina Girsang karena masa jabatan berkahir sudah sesuai dengan UU KPK hanya 10 tahun namun sebenarnya Chatarina Girsang bisa saja menanggalkan korps kejaksaannya dan memilih bergabung dengan KPK namun apa boleh buat berbagai pertimbangan suda mungkin dilakukan Chatarina Girsang. Dan pada akhirnya lebih memilih kembali kekejaksaan dibandingkan menjadi pegawai tetap KPK Salam Kompasianer

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun