Mohon tunggu...
Irpan Supu
Irpan Supu Mohon Tunggu... Administrasi - penulis yang malas

kebahagiaan itu ada di rumah, ketika dirumah kau tak bahagia, itu tanda kau pribadi yang bermasalah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Efek Pilkada pada Birokrasi

2 April 2013   07:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:52 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam tulisan saya yang lalu dengan judul "pilkada yang merusak" telah disampaikan tentang beberapa hal yang menjadi sisi negatif dari pilkada, namun mengenai birokrasi belum saya sampaikan sedikitpun, mungkin tulisan ini sebagai tambahan referensi tentang betapa merusaknya pilkada bagi semua sendi kehidupan masyarakat dan bangsa ini.

birokrasi selalu menjadi mesin politik bagi partai politik ataupun calon peserta pilkada. ini karena birokrasi masih dipandang sebagai lahan subur mengumpul pundi serta membangun jejaring politik. apalagi banyaknya gelontoran uang yang menjadi program kegiatan pemerintah yang di kelola oleh sistem birokrasi,hal ini berefek pada keterlibatan para birokrat dalam politik praktis, mereka mau atau tidak, suka atau tidak terpaksa harus terlibat dalam politik praktis. sebagai contoh seorang bupati yang akan mencalonkan diri kembali (incumbent) jelas akan menempatkan orang orangnya pada jabatan strategis pemerintahan (birokrasi)  yang berhubungan dengan pelayanan publik seperti Dinas PU, Catatan sipil, dinas kesehatan, dinas pendidikan, Dinas pengelolaan anggaran dan pendapatan. ini jelas dimaksudkan untuk menggenjot prestasi dan citra selain itu untuk menggerus pundi pundi uang.

para pejabat yang ditunjuk tidak punya pilihan lain selain memberikan dukungan, sebab jika hanya pasif atau nyata nyata menolak akan di non-job-kan atau di tempatkan ditempat kering.istilah tempat kering dan tempat basah telah menjadi bahasa harian dalam lingkungan birokrasi.

jika kandidatnya menang maka para birokrat akan bersuka ria selama 5 tahun kedepan sambil menunggu pilkada berikutnya, namun jika kandidatnya kalah maka mereka akan gigit jari dan bersiap untuk menerima "pembuangan"

padahal dll UU no 43 tahun 1999 tentang perubahan UU pokok pokok kepegawaian serta dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS jelas jelas disebutkan larangan PNS untuk tidak terlibat dalam politik praktis, apalagi ikut serta dalam memberikan dukungan politik kepada pasangan calon. namun sayang semua peraturan itu hanya diatas kertas saja, hampir semua PNS apalagi pejabat struktural di daerah terlibat baik secara terang terangan maupun sembunyi sembunyi dalam mendukung pasangan calon di pilkada.

salam

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun