Mohon tunggu...
Zulvinaila Firdaus
Zulvinaila Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Surabaya

Mahasiswa gizi di Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Protes Publik terhadap Diskriminasi Pasien BPJS oleh Nakes: Tindakan Tidak Pantas dan Merugikan

22 Maret 2024   14:49 Diperbarui: 22 Maret 2024   14:51 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Influencer dokter Tirta melalui Twitter pribadinya ikut memberikan tanggapan. Menurutnya, konten tersebut sangat tidak pantas dibuat oleh seorang nakes. Dirinya tidak menyangkal bahwa pelayanan BPJS memang belum sempurna dan masih perlu adanya perbaikan. Namun tidak sepatutnya ditengah banyaknya manfaat BPJS, dibuat konten yang mendiskriminasi pasien BPJS.

"Diskriminasi tidak boleh terjadi dalam pelayanan kesehatan karena banyak pasien terbantu karena adanya layanan BPJS ini." kata dokter Tirta.

Seorang Ahli Kesehatan Profesor Zubairi Djoerban juga tak luput menyayangkan tindakan nakes tersebut yang membuat konten demikian. Zubairi Djoerban yang dikenal sebagai penemu kasus pertama sekaligus pionir penanganan HIV dan AIDS di Indonesia meminta nakes lainnya untuk lebih bijak dalam membuat konten.

"Para teman sejawat saya yang mulia. Tolong jangan bedakan pasien BPJS dan pasien umum. Semua pasien itu sama-sama butuh bantuan. Saya memohon," tulis Profesor Zubairi Djoerban dengan akun twitternya. 

Sementara akun resmi BPJS Kesehatan juga turut memberikan tanggapan terkait video tersebut dan meminta kepada masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai agar melapor ke website resmi BPJS Kesehatan.

Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan antara pasien umum dan pasien BPJS adalah contoh tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kesehatan yang adil dan setara. Setiap individu, tanpa memandang status keuangan atau jenis asuransi yang dimiliki, seharusnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang berkualitas. Diskriminasi semacam itu dapat mengakibatkan ketidakpuasan pasien, menghambat akses terhadap perawatan yang tepat waktu, dan memperkuat ketimpangan sosial dalam kesehatan.


Oleh karena itu, penting bagi sistem kesehatan untuk berusaha mengatasi masalah ini dengan memastikan bahwa semua pasien diperlakukan secara adil dan setara. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai langkah, seperti peningkatan akses terhadap perawatan kesehatan, penghapusan praktik diskriminatif, peningkatan kualitas layanan kesehatan untuk semua pasien, serta reformasi kebijakan yang mendukung keadilan dalam sistem kesehatan secara keseluruhan.

Referensi

JARINGAN METHADONE INDONESIA-JIMITM, Indonesia MMT Program Community Network. (2012, December 3). UU RI Nomor 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan [Slide show].   

SlideShare. https://www.slideshare.net/adeblonde/uu-ri-nomor-36-tahun-2009-ttg-kesehatan

Jawa Pos. 22 Maret 2024. Viral Video Perbandingan Pasien Umum vs BPJS, Netizen Geram - Jawa Pos.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun