Enam Tahun Tak Pernah Mengajar
SENGKANG, WAJO -- Oknum guru yang diketahui tidak mengajar selama enam tahun akhirnya menghadiri panggilan tim pemeriksa yang dibentuk Bupati Wajo H Andi Burhanuddin Unru di ruang kerja Sekretaris Dinas Pendidikan Wajo, sekitar pukul 08.00 wita, Senin (10/12).
Usai pemeriksaan atas dirinya, oknum guru bernama Asnidar yang hendak dimintai komentarnya oleh wartawan Ajatappareng berusaha menghindar. Asnidar langsung lari mengelak kejaran wartawan. Asnidar sempat berkilah bahwa ia dipanggil Kadis Pendidikan. "Saya dipanggil Pak Kadis," katanya singkat sambil berlari.
Asnidar yang memenuhi pemanggilan pemeriksaan berdasarkan surat panggilan pertama rahasia nomor: 800/788/UPTD-01/XII/2012 diperiksa untuk dimintai keterangan sehubungan dugaan pelanggaran disiplin PP Nomor 53 tahun 2009 BaB II ini.
Selain Asnidar, juga turut diperiksa Kepala TK Tiara Kabupaten Wajo, A Rukiyah dan Pengawas TK, Hj Asniarti untuk dimintai keterangannya. TK Tiara merupakan tempat mengajar Asnidar.
Ketua Tim Pemeriksa, Agustiaman yang ditemui wartawan mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak atas tindakan yang dilakukannya. "Kasus ini masih dalam pemeriksaan," ungkap Agustiaman yang juga Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Tempe.
Menurut Agustiaman, terkait sanksi yang akan diberikan kepada Asnidar belum bisa ditetapkan. Pasalnya, apabila pemeriksaan sudah selesai maka kasus tersebut akan kembali dirembukkan bersama dengan tim pemeriksa lainnya.
"Kita belum bisa tetapkan sanksi yang akan diberikan karena tim akan kembali rembukkan sambil memanggil saksi lainnya," tandasnya kembali.
Selain itu, sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) teman kantor Asnidar juga menyatakan, dirinya sebagai tenaga pengajar (pegawai) menyaksikan oknum guru tersebut tidak menjalankan tugasnya selaku tenaga pengajar. Selama ini, menurut rekannya, Asnidar tidak pernah terlihat mengajar, baik itu di kelas ataupun di luar kelas.
Ketua DPRD Wajo, Rahman Rahim menegaskan, jika terdapat oknum PNS yang melanggar aturan apalagi tidak menjalankan tugas untuk waktu yang cukup lama tanpa alasan maka harus di pecat.
"Kalau melanggar aturan harus dikenakan sanksi dan kalau tidak menjalankan tugas tanpa alasan ya harus dipecat, itu kan tidak beres," tegas legislator Partai Demokrat ini.