Good Corporate Governance yang buruk disinyalir sebagai salah satu sebab terjadinya pemerosotan laba perseroan PT.Semen Padang, memiliki dampak yang sangat serius, dan setidak-tidaknya akan terdapat kebocoran pada sisi revenue, pemborosan dari sisi belanja, spendingyang tidak kredibel, kepercayaan pasar atas produk barang dan jasa turun.
Skandal proses pembelianbatu bara kepada PT.Bhumi Rantau Energi dan PT. TapinSuthra Berjaya yang diduga melibatkan top executive perusahaan dan diantaranya mantan Komisaris Utama PT.Semen Padang periode 2015 atau yang saat ini menjabat sebagai salah satu Komisaris Independent di PT.Semen Indonesia menggambarkan tidak di terapkannya prinsip-prinsip GCG di tubuh perusahaan negara ini.
Surat Keputusan Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara, menekankan kewajiban bagi BUMN untuk menerapkan GCG secarakonsisten dan atau menjadikan prinsip-prinsip GCG sebagai landasan operasionalnya, yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholderslainnya, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika.
Dalam Peraturan Mentri BUMN No Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, pada Bab IV A Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu, apabila anggota yang bersangkutan :
    (c).terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/ataunegara;
    (d).melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnyadihormati
      sebagai anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN;
Pada Surat Pernyataan berdasarkan Peraturan Mentri BUMN No Per-02/MBU/02/2015 yang di tandatangani setiap anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tertera :
    3. Saya tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi dapat menimbulkan benturan kepentingan
      dengan  BUMN
    4. Sayatidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN, BUMD, Badan
      Usaha Milik Swasta atau menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
      dilarang untuk di Rangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris.
Dugaan yang timbul yakni salah satu dewan komisaris PT.Bhumi Rantau Energi dan PT.TapinSuthra Berjaya "Sdr. DjamariChaniago" dalam waktu bersamaan sedangmenduduki jabatan anggota Dewan Komisaris Semen Indonesia Group semenjak May 2015, sehingga menimbulkan benturan kepentingan.
Dalam Praktiknya penyelenggaraan kegiatan pembelian Batu Bara kepada PT.Bhumi Rantau Energi dan PT.TapinSuthra Berjaya tidaksesuai dengan aturan perseroan yang berlaku serta azas permainan yang layak (fair play) atau tanpa ransparansi dan juga tanpa proses pengadaan yang benar.
Yang mengejutkan adalah dugaan Top Executive Perusahaan menetapkan harga pembelian Batu Bara daril okasi tambang di seputaran pulau Sumatra yang sangat tidak rasional, sehingga melemahkan hasrat penambang lokal untuk menjual ke PT.Semen Padang dan mengharuskan pelaksanaan pembelian ke luar pulau Sumatra untuk menunjango perasional pabrik.
Top Executive Perusahaan semen tertua di republik ini yang diduga terlibat pada tindakan Fraudpembelian Batu Bara ini terdiri dari Sdr.Pudjo Suseno, Juke Ismara, Suryat Handoko dan HannyLukito.
Meskipun SOP (Standard Operating Procedure) PT.Semen Padang sudah mengatur untuk mencegah dan menanggulangi adanya fraud di dalam perusahaan.
Pengendalian Fraud yang kurang efektif ini, merumuskan pesanan Batu Bara PT Semen Padang kepada PT.Bhumi Rantau Energi dan PT.Tapin Suthra Berjaya periode November 2015 sampai dengan July 2017 senilai kurang lebih 365 Milyar Rupiah, yang menyebabkan melonjaknya Ongkos Produksi Semen dan laba menurun.
Management Fraud (perusahaan di dalam perusahaan)j enis ini sering kali tidak dapat terdeteksi, karena para pihak yang bekerjasama menikmati keuntungan (simbiosismutualisme), yang didalam nya terjadi penyalah gunaan wewenang atau konflik kepentingan dan konspirasi.
Fraud dan Penerapan GCG yang menyimpang dalam tempo waktu yang cukup panjang ini , Menteri BUMN diminta memberhentikan anggota Dewan Komisarisdan Top Executive Perusahaan yang terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara dan melakukan tindakan yang melanggar etika dan / atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN.