Mohon tunggu...
Zulkarnain Hamson
Zulkarnain Hamson Mohon Tunggu... Dosen Ilmu Komunikasi

Saya adalah dosen dengan latar belakang jurnalis selama 27 tahun

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Melayani Dengan Hati

26 Agustus 2025   07:53 Diperbarui: 26 Agustus 2025   07:53 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Kantor Wali Kota Jakarta Barat (dokumentasi pribadi) 

MELAYANI satu kata sederhana namun padat makna. Didasarkan pada kata layanan yang bersifat umum, dan dilanjutkan dengan kata pelayanan yang lebih spesifik. Melayani akan berarti kata kerja, itu bersifat melembaga atau antara instansi dengan pribadi, juga bisa juga antara person ke person. 

Tujuan pelayanan dan melayani dimaksudkan agar keinginan, harapan, hasrat, niat antara pemberi layanan dan pemohon layanan bisa saling bertemu dan terpuaskan (terpenuhi) akan keinginannya, tidak bersifat satu pihak, mestinya kedua pihak terpuaskan. Pelayan dapat menjalankan misinya, sesuai target dan jika itu menjadi visi dan misi lembaga, instansi atau organisasi, maka tujuan yang diharapkan telah dinilai berhasil. Sebaliknya pada pihak pemohon jasa layanan, pelayanan dan yang dilayani, memperoleh manfaat sesuai harapan. 

Bagaimana potret pelayanan pada semua lini kerja instansi atau birokrasi di Indonesia?.  Apakah sudah benar menerapkan standar mutu layanan?.  Atau masih sebatas slogan-slogan, ingin terlihat bervisi dan bermisi layanan, namun sesunggunya penipuan (kata kasarnya) atau tidak serius (kata lembutnya).  Saat ini hal terburuk dari ketidakpatuhan pada standar layanan bisa dengan jelas terlihat, bahkan sampai kelas kementerian terjadi penipuan. Coba lihat bagaimana seorang Wakil Menteri ditangkap melakukan pelanggaran standar layanan dengan sangkaan tindak korupsi. 

Mentalitas korup sudah terbangun lebih jauh dari apa yang kita harapkan berjalan normatif, jejaring koruptor itu terbangun mulai dari staf di lini terdepan (front office), menggurita naik hingga level teratas, penipuan bisa berupa penyesatan informasi bahkan pemungutan uang, pengangkangan aturan hingga, pelanggaran yang memang disengaja. 

BERSAMBUNG

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun