Semarang (28/07/2022) – Di era yang semakin modern ini, penyalahgunaan narkoba nampaknya masih menjadi permasalahan yang tidak kunjung usai. Remaja bahkan orang dewasa pun dari berbagai kalangan terjerat dalam zat berbahaya ini.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya yang merupakan bahan/zat yang jika dimasukan ke dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan yang dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Menurut data Badan Narkotika Nasional, pengguna narkoba meningkat 0.15% dari tahun 2019 ke 2022. Deputi Pemberantasan BNN Republik Indonesia menyebutkan kebanyakan berada di usia produktif bekerja. Berdasarkan hasil survey, pravelensi pemakai narkoba berkisar antara 18 tahun hingga 58 tahun. Umur produktif antara 20-40 yang menjadi pengguna terbanyak.
Hal ini lah yang mendorong mahasiswa KKN Undip melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba di Kelurahan Kedungmundu pada Kamis, 28 Juli 2022 dengan target audiens para remaja Karang Taruna RW 05. Penyuluhan diawali dengan penyampaian materi terkait pengertian narkoba beserta jenis-jenisnya, selanjutnya diberikan juga contoh-contoh narkoba beserta efek yang diberikan ke tubuh. Selain itu, penyuluhan juga diakhiri dengan alasan-alasan untuk menghindari narkoba sebagai upaya pencengahan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.
Sosialisasi dilanjutkan dengan materi pergaulan bebas dengan fokus seks bebas. Pemilihan topik ini berangkat dari fakta di lapangan bahwa sebagian besar pelaku pergaulan bebas adalah para remaja dan anggota Karang Taruna RW 05 juga didominasi oleh para remaja usia 12-22 tahun.
Materi diawali dengan penjelasan mengenai pergaulan bebas secara umum beserta perilaku – perilaku yang tergolong pergaulan bebas, termasuk juga faktor – faktor yang melatarbelakangi seseorang terjerumus ke pergaulan bebas hingga dampak yang ditimbulkan dari pergaulan bebas.
Materi selanjutnya dikerucutkan pada seks bebas di luar nikah yang merupakan salah satu bentuk pergaulan bebas yang paling marak terjadi di Indonesia, melihat fakta di lapangan bahwa di lapangan bahwa remaja yang paling banyak terlibat dalam seks bebas ada pada usia 15-19 tahun. Penyampaian materi berfokus pada risiko – risiko yang timbul akibat seks bebas, mulai dari dampak untuk kesehatan sampai dampak untuk mental perlaku seks bebas yang terlibat.
Dengan sosialisasi ini , remaja diharapkan dapat lebih waspada dan menghindari perilaku – perilaku menyimpang dan yang akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.