Kelurahan Kedungmundu, Kec. Tembalang (10/8) – UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh individu atau badan usaha yang berukuran kecil. Sehingga UMKM dapat disimpulkan sebagai usaha ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Warga kampung sekitar Kelurahan Kedungmundu sering kali didapati belum mendaftarkan Merek UMKMnya ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Merek atau Logo merupakan salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang dapat digunakan oleh suatu usaha dengan cara didaftarkan sehingga suatu usaha dapat mempunyai hak ekslusif untuk melindungi mereknya ataupun membuat franchise serta manfaat lainnya.
Melihat dari permasalahan tersebut, Zulfiandi Putranda Akbar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum memberikan edukasi terkait Pendaftaran Merek terhadap UMKM di Kelurahan Kedungmundu yang telah diatur melalui UU No 20 Tahun 2016
Dalam program KKN ini, Akbar memberikan sosialisasi terkait pentingnya mendaftarkan merek kepada 2 UMKM yang pertama Gadis Boutique yang berlokasi di Jalan Sinar Agung dan UMKM Mama Ina Pudding yang berlokasi di Jalan Sinar Mutiara. Sosialisasi ini diawali dengan metode door-to-door yang menghubungi pemilik UMKM terlebih dahulu melalui WhatsApp dan menentukan jadwal untuk melakukan sosialisasi.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, pemilik UMKM di Kelurahan Kedungmundu dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek sehingga pemilik UMKM dapat memiliki hak eksklusif dan mendapat perlindungan hukum.
Â