Mohon tunggu...
Zulfan Ajhari Siregar
Zulfan Ajhari Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis Buku

Penulis beberapa buku sastra kontemporer, sejarah dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sertifikat PTSL Sukses Rakyat yang Tidak Punya Tanah Bagaimana?

4 Desember 2020   06:54 Diperbarui: 4 Desember 2020   06:59 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Memantau Selama Dua Tahun berlangsungnya Pemberian Sertifikat PTSL yang masih terbilang  Gratis untuk masyarakat, yaitu Sertifikat PTSL yang merupakan gawenya Pemerintahan saat ini.  Memang haruslah ada pengakuan jujur program itu terbilang sukses.     Sebagaimana yang dipantau Kompasioner  di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Labuhanbatu, di Rantauprapat. 

Di Wilayah yang merupakan  sentra Perkebunan, yang didominasi Perkebunan Kelapa Sawit berskala besar itu. PTSL dapat diakui adalah merupakan karya besar, yang dipersembahankan Pemerintahan Jokowi lewat Kementerian Agraria. Akan tetapi kita juga tidak menafikan, munculnya kondisi lain, mungkin inilah said efek yang terjadi, seperti makan obat ada efek sampingnya. 

Para warga masyarakat Rakyat Indonesia, yang sama sekali tidak punya lahan, jangankan untuk perkebunan untuk Perumahanpun tidak ada. Tentu saja melihat penyerahan Sertifikat Tanah tersebut kepada Rakyat sebangsa, akan timbul sikap rasa, dan keluhan kemana kami harus menyapa ?  kemana kami harus bertanya ?  kalau kami tidak punya lahan apa-apa.

Apa yang dialami Rakyat negeri ini, yang tidak punya lahan apapun, kecuali jatah untuk peristirahatan terakhir Makximal 1x2 di tanah wakaf. Hal ini memang tidak lagi bisa dipertentangankan,  tentang salah siapa ?. Apalagi harus mempersalahkan Pemerintahan Peresiden Jokowi, tidak mungkinlah. 

Karena sejak Era Kemerdekaan, sudah terjadi berbagai  trik-trik yang memberi peluang kepada para Tuan Tanah untuk menyisihkan Rakyat Jelata, dan memaksa kehidupan sebahagian Rakyat itu, hanya dalam status Pekerja. Presiden Soekarno, membentuk aturan, diantaranya juga untuk menyelamatkan hak Rakyat Kecil itu. 

Dipihak lain, ada petualang-petualang yang mencari celah, untuk keberuntungan cari kaya lewat tanah-tanah di negeri ini. Pada Orde Baru Seharto, bermanuver lewat program Transmigrasi, ini juga cara untuk memberi kesempatan kepada Rakyat memiliki lahan sendiri, walaupun harus mengucapkan Selamat Tinggal untuk Desa kelahiran. Transmigrasi memang suatu jalan dan cara, akan tetapi sebahagian tanah hutan negeri ini, tohdi incer dan dicokok oleh para kroni kekuatan penguasa itu.

Kini PTSL di Gebyar, memang patut di apresiasi, namun adalah suatu hal yang harus  juga diperhatikan. Rakyat yang tidak punya tanah itu, kemana diarahkan ?.

Menyangkut masalah Teknis penanganan PTSL ini. Sebagaimana yang diakui Marwansyah Ritonga, Humas Kantor BPN itu, untuk tahun 2019. BPN Labuhanbatu yang melayani tiga Kabupaten yakni Kabupaten Labuhanbatu, dengan sempalannya Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kantor Badan Pertanahanan Nasional Labuhanbatu itu, berhasil menggenjot produksi lebih dua puluh enam ribu Sertifikat PTSL. Untuk tahun 2019 dan 2020 ini. 

Itu jelas jadi rajeki masyarakat daerah tersebut, untuk tahun 2019 saja sebanyak delapan belas ribu Sertikat. Untuk tahun 2020 BPN Labuhanbatu menangani delapan ribu lima ratus Serttifikat PTSL. Pihak itu memang  terbilang ulet dan berkeringat-keringat menangani PTSL ini dalam ketersediaan Personel yang memang belum seimbang degan tugas yang ada, diimbuhi lagi kondisi Pandemi Covid 19 yang sedang berlangsung. Akan tetapi mereka sudah berhasil menciptakan Sertifikat tanah itu,  nasib saja di Kantor BPN tersebut, belum ada yang kedengaran terkena Korona.

Menangani Sertifikat sangat murah itu sebanyak dua puluh enam ribu lima ratus selama dua tahun memang bukanlah pekerjaan mudah. Selain pekerjaan administrasi, harus melakukan kerja lapangan. Mengukur dan memeriksa ulang di lapangan. Ada konsekwensi Hukum dan Konsekwensi Sosial, yang harus diantisipasi.

Ada kendala, so pasti sebagaimana yang di ungkap Marwansyah Ritonga Humas Kantor BPN itu. Untuk produk PTSL Tahun 2020,  hingga bulan Desember 2020 ini,  dari jumlah seluruhnya yang diperoduksi delapan ribu lima ratus sertifikat tanah PTSL. Baru tersalur kemasyarakat sebanyak sepuluh persen. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun