Mohon tunggu...
Zulfaisal Putera
Zulfaisal Putera Mohon Tunggu... Administrasi - Budayawan, Kolumnis, dan ASN

Berbagi dengan Hati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Family Makes a House a Home"

25 Juli 2019   21:05 Diperbarui: 25 Juli 2019   21:08 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapakah sebenarnya yang disebut dengan keluarga? Dalam konteks kebahasaan, dan ini dipegang teguh dalam tradisi, keluarga adalah satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat. Satuan itu dinarasikan sebagai kepala keluarga dan orang-orang yang menjadi anggotanya yang saling ketergantungan dan  terkumpul dalam satu atap.

Namun, syarat satu atap itu tetap harus ada hubungan kesatuan, baik karena pertalian darah, perkawinan, atau maupun hukum. Tempat  kos  dan  rumah  penginapan  bisa  saja  menjadi  rumahtangga,  tetapi  tidak  akan  dapat menjadi  keluarga, karena  anggota-anggotanya tidak  dihubungkan  oleh  darah,  perkawinan,  atau hukum.

Konsep inilah yang kemudian diadopsi oleh pemerintah dalam administrasi kependudukan melalui selembar surat keterangan yang disebut Kartu Keluarga. Orang-orang yang tercantum dalam Kartu Keluarga itu adalah yang dianggap satuan keluarga dalam satu atap. Apabila satu atau lebih anggota pindah rumah, maka mereka harus membuat Kartu Keluarga baru.

Kita memang tidak bisa melepaskan diri dari konsep keluarga yang demikian. Agama dan perundang-undangan sudah menggariskannya begitu. Keluarga dibatasi berdasarkan geneologi atau garis keturunan dan sosiologi atau sifat dan perilaku masyarakat,  karena perkawinan, misalnya.  Konsep itu belum menyentuh persoalan psikologis dan budaya sebagai pertimbangan.

Secara etimologis, istilah keluarga merujuk kepada apa yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara (1889-1959). Beliau menyebutkan bahwa keluarga berasal dari  bahasa Jawa  yang  terbentuk  dari  dua  kata  yaitu kawula dan  warga. Di dalam  bahasa Jawa kuno kawula  berarti  hamba  dan  warga artinya  anggota. 

Jika dimaknakan secara  bebas  maka    keluarga  adalah  anggota  hamba  atau  warga  saya.  Artinya  setiap  anggota  dari  kawula  merasakan  sebagai satu kesatuan  yang utuh  sebagai  bagian  dari dirinya dan dirinya juga merupakan  bagian dari warga yang  lainnya secara keseluruhan. Saya melihat konsep ini justru mengakomodir kepentingan psikologis dan budaya.

Bahwa keluarga tidak terbatas di dalam rumah. Bahwa keluarga tidak sekadar ada hubungan darah, karena perkawinan, atau karena persoalan hukum. Bahwa keluarga itu takbisa melepaskan diri dari persoalan anggapan. Menganggap siapa pun, lepas dari konsep sebelumnya, sebagai keluarga. Inilah yang saya maksud dengan persoalan psikologis dan budaya.

Urang Banjar, justru sudah melakukan ini. Istilah 'dangsanak', misalnya, yang makna sebenarnya adalah saudara kandung, sedarah, seayah dan seibu, atau salah satunya. Namun, di masyarakat Banjar sering kita temukan pengakuan 'baanggapan badangsanak'. Ini bukan sekadar anggapan hampa, tetapi justru punya konsekuensi lahir batin.

Seseorang, entah karena budi baiknya atau apa pun, diakui, dan ini dilisankan di hadapan yang bersangkutan dengan ucapan 'ikam jadi dangsanakku', atau 'ikam aku anggap dangsanakku'. 

Ucapan yang tidak bisa dianggap main-main  ini bisa disampaikan kepada siapa pun, dari suku mana pun, dari wilayah mana pun, bahkan dari agama apa pun.

Dan selanjutnya sikap orang yang memberi pengakuan kepada yang diakui sama perlakuannya seperti terhadap saudara kandung. Bahkan, terkadang pembelaannya terhadap orang yang dianggap dangsanak tadi bila menemui masalah, melebihi pembelaannya terhadap saudara sendiri. Sering kita dengar peringatan "ikam jangan manggaggu inyalah. Inya itu dangsanakku!"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun