Mohon tunggu...
Zulaikha
Zulaikha Mohon Tunggu... Lainnya - Selesaikan Pendidikan strata satu dalam 4 tahunn

Hobi saya adalah menulis, membaca dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Angan Menjadi Menteri Agama

8 Juli 2018   08:26 Diperbarui: 10 Juli 2018   21:28 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tinggal di Indonesia itu seperti tinggal di pinggir perempatan jalan. Kita bisa melihat dari semua bagian arah yang berbeda dari satu tempat. Kita juga bisa melihat banyak perbedaan muncul dari arah jalan yang berbeda. Semisal, ada perempatan. Arah utara menuju kompleks pemukiman, arah selatan menuju kompleks pertanian, arah barat menuju kota lain dan arah timur menuju kompleks pusat ritail dan bisnis. 

Mereka yang tinggal di setiap jalur akan memiliki pemikiran, prinsip dan pandangan yang berbeda terhadap sesuatu hal. Semisalnya dalam menghadapi yang namanya pendidikan. Seseorang yang tinggal di kompleks pemukiman akan menyekolahkan anaknya dalam sehari bisa selama 11 jam dalam sehari melalui lembaga formal maupun non formal karena mereka tidak bisa membiarkan anaknya tanpa pengawasan,lantaran harus bekerja. Sedangkan petani biasanya memilih untuk menyekolahkan anaknya di sekolah formal dan mendidik anak-anaknya di rumah. 

Petani selalu bisa pulang kerumah setiap hari dan punya waktu lebih di siang dan malam hari untuk mengajari putranya beberapa keterampilan dan pengetahuan.  Meskipun sama tujuannya, tetapi jalan yang ditempuh berbeda. Semua orang tahu jika tujuan yang sama tetapi jalan yang berbeda menimbulkan masalah dan konflik diantara masyarakat. Namun, lama kelamaan masalah di salah satu wilayah bisa menjadi masalah negara. Ketika berita yang tersebar mengenai perseteruan di masyarakat wilayah tertentu menyulut emosi negatif  orang lain dan menimbulkan rasa kebencian makin besar dan menjangkit di seluruh masyarakat.  Ditambah dengan mudahnya kita menyebarkan informasi.

Indonesia memiliki berbagai perbedaan. Perbedaan yang sudah lama ada dan tidak dapat dicegah. Perbedan ras, agama dan golongan mungkin sedikit menimbulkan masalah. Namun, di era media sosial masalah yang awalnya dapat terselesaikan dengan singkat dan mudah sekarang lebih sulit lantaran informasi yang menimbulkan masalah berkenaan dengan perbedaan yang Indonesia miliki tersebar lebih luas dan cepat. Seperti ketika ada pembunuh dan pencuri yang lari dari kejaran aparat. Sebelum ditemukannya alat trasportasi selain kuda, pasti mudah tertangkap. Tetapi, pencuri di zaman pesawat. Aparat untuk menemukannya memakan waktu yang lebih lama.

Berita bohong di media atau sekarang lebih sering disebut HOAX serta ujaran kebencian lebih mudah untuk menyebar dan diingat oleh banyak orang karena kecanggihan teknologi.

 Acara dari radio dan televisi yang sudah diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia masih memiliki kemungkinan mengandung ujaran kebencian dan berita-berita bohong sehingga tidak jarang acara yang ditayangkan di stasiun televisi dan radio tertentu berhenti tayang . 

Lalu bagaimana dengan konten di media sosial yang terkesan tiada pengawasan yang jelas? Jawabannya,  kadang mereka yang memiliki hak untuk menyebarkan apapun di akun media sosial miliknya akan bertindak sesuka hati dengan menulis, mengirim apapun tanpa peduli dengan efek negatif perbuatan mereka. Lagipula tidak akan mudah memblokir HOAX dan ujaran kebencian di media sosial semudah memblokir akun media sosial. Karena apa yang ditulis di media sosial lebih mudah diingat, disebabkan kita bisa mencari berita lebih spesifik melalui internet.

Sesuatu yang sudah dikatakan tidak dapat ditarik. Sekarang kita tidak perlu berteriak-teriak mengatakan kebencian dan berita bohong di depan orang. Kalau kita, ketahuan, kita akan mudah ditangkap polsi. 

Sekarang kita hanya perlu mengetikkan beberapa kata maka semua orang diseluruh dunia mengetahuinya dan orang seluruh dunia bisa membenci orang-orang yang termasuk dalam ras, agama dan golongam yang diberitakan bohong. Tetapi untuk menangkap dirimu yang menyebarkan konten negatif  cukup mudah. Tetapi, informasi yang diberi sudah terlanjur digandakan dan disebarkan dan disimpan, sehinga informasi ini akan tersebar dan diingat untuk waktu lebih lama dan bisa menimbulkan prasangka lintas generasi yang tidak selesai. 

Apalagi jika tidak ada klarifikasi kebenaran penerima berita. Maka akan mengganggu kerukunan antar umat yang berbeda. Baik, bedasuku,ras,agama dan golongan. Misalnya prasangka bahwa Islam agama teroris. Lantaran banyak teroris mengaku sebagai orang Islam dan berita di media sosial yang membakar semangat untuk melakukan teror menamakan gerakan menggunakan bernuasnsa islam. Sehinga, orang Islam kadang diperlakukan diskriminatif di beberapa wilayah.

Lalu bagaimana Kemenag mencegah HOAX dan ujaran kebencian muncul dan tersebarnya konten di media sosial seperti facebook dan whatsaap? Apapun cara mereka, mereka sudah melakukan yang terbaik, Jika saya, menjadi bagian dari Kementrian Agama Indonesia utamanya saya menjadi Menag. Untuk mencegah konten negatif muncul dan tersebar antara lain:

  1. Saya akan mengusulkan untuk membuat aturan berupa undang-undang oleh DPR yang menjelaskan tentang bagaimana sebuah konten bisa diperkarakan sebagai konten yang memuat HOAX  atau ujaran kebencian.
  2. Saya akan membuat tim yang mengawasi golongan yang diberitakan sebagai golongan yang buruk di media sosial dan pemilik akun serta sebagai penyelenggara konsferensi pers tentang kebenaran berita dari si pemilik akun.
  3. Akan menggalakan kegiatan kajian pemahaman agama yang diyakini, kebudayaan, tri kerukunan umat beragama dan pancasila, setiap hari di masyarakat melalui pertemuan, seminar dan hal lainnya.
  4. Saya akan mengadakan kampanye anti hoax dan anti ujaran kebencian setiap hari di semua media sosial.
  5. Mendayagunakan setiap pegawai kemenag dalam pencegahan berita bohong dan ujaran kebencian dengan membuat jurnal harian, mengenai  ungkaran kebencian dari berita yang didengar, dilihat dan dibaca  untuk dicari kebenarannya.
  6. Mempermudah izin kegiatan untuk golongan tertentu. Meskipun golongan tersebut minoritas. Terlepas dari setuju tidaknya golongan  mayoritas dan jika hal itu sulit lantaran dipersulit oleh pegawai perijinan. Maka akan saya laporkan ke kementrian tenaga kerja untuk diberi pembinaan sikap dan moral.
  7. Membuka progam konseling agama dan konseling budaya. Bekerja sama dengan para ulama dari setiap agama dan budayawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun