Mohon tunggu...
zkytn nfs
zkytn nfs Mohon Tunggu... mahasiswa

pekerjaan saya yang di sukai kuliah, ngerjain tugas, dan di antara itu saya memiliki kesibukan bekerja.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Syara' dalam Islam

15 Oktober 2025   22:21 Diperbarui: 15 Oktober 2025   22:21 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum Syara' adalah ketetapan atau peraturan dari Allah SWT yang mengatur perbuatan manusia, bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis.

Macam-macam hukum Syara':

1. Wajib > jika dikerjakan berpahala, ditinggalkan       berdosa.

2. Sunnah > jika dikerjakan berpahala,                           ditinggalkan   tidak berdosa.

3. Haram > jika dikerjakan berdosa, ditinggalkan       berpahala.

4. Makruh > sebaiknya ditinggalkan, tapi tidak berdosa jika dilakukan.

5. Mubah  > boleh dilakukan atau ditinggalkan, tanpa pahala dan dosa.

Tujuannya: untuk membawa kemaslahatan dan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, serta harta manusia.

~Hukum Taklifi: Pembagian hukum atas lima kategori >wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.

~Hukum Wadh'i: Menjelaskan sebab (pemicu hukum), syarat (hal yang harus ada agar hukum berlaku), dan mani' (penghalang berlakunya hukum).

~Azimah dan Rukhshah: Azimah adalah hukum asal tanpa keringanan, sedangkan rukhshah adalah keringanan hukum karena kondisi tertentu (misalnya sakit atau bepergian).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun