Hukum Syara' adalah ketetapan atau peraturan dari Allah SWT yang mengatur perbuatan manusia, bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis.
Macam-macam hukum Syara':
1. Wajib > jika dikerjakan berpahala, ditinggalkan    berdosa.
2. Sunnah > jika dikerjakan berpahala,              ditinggalkan  tidak berdosa.
3. Haram > jika dikerjakan berdosa, ditinggalkan    berpahala.
4. Makruh > sebaiknya ditinggalkan, tapi tidak berdosa jika dilakukan.
5. Mubah > boleh dilakukan atau ditinggalkan, tanpa pahala dan dosa.
Tujuannya: untuk membawa kemaslahatan dan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, serta harta manusia.
~Hukum Taklifi: Pembagian hukum atas lima kategori >wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
~Hukum Wadh'i: Menjelaskan sebab (pemicu hukum), syarat (hal yang harus ada agar hukum berlaku), dan mani' (penghalang berlakunya hukum).
~Azimah dan Rukhshah: Azimah adalah hukum asal tanpa keringanan, sedangkan rukhshah adalah keringanan hukum karena kondisi tertentu (misalnya sakit atau bepergian).