Pengertian Ijtihad
Secara etimologis, kata ijtihad berasal dari bahasa Arab jahada yang berarti "mengerahkan segala kemampuan dalam menghadapi sesuatu yang sulit". Oleh karena itu, istilah ijtihad tidak tepat digunakan untuk menggambarkan suatu pekerjaan yang ringan atau mudah dilakukan.
Sementara itu, menurut istilah dalam hukum Islam, ijtihad diartikan sebagai upaya maksimal yang dilakukan oleh seorang ahli fikih (faqih) untuk menemukan hukum syar'i melalui salah satu dalil syara' dengan menggunakan metode tertentu, tanpa mengikuti pendapat orang lain.
Menurut Muhammad Ibn Husayn Ibn Hasan al-Jizani, ijtihad adalah pengerahan seluruh kemampuan berpikir dalam menelaah dalil-dalil syariat guna menentukan hukum-hukum Islam. Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa:
1. Ijtihad mencakup segala bentuk penggalian hukum dari dalil syar'i, tidak hanya sebatas qiyas (analogi).
2. Pelakunya adalah seorang faqih yang memahami dalil dan metode istinbat (penggalian hukum).
3. Ijtihad dilakukan terhadap persoalan yang belum memiliki ketentuan hukum yang pasti (zanni).
4. Prosesnya merupakan hasil pemikiran pribadi seorang mujtahid, bukan sekadar mengikuti pendapat terdahulu.
Dasar-Dasar Ijtihad
Landasan ijtihad bersumber kuat dari Al-Qur'an dan Hadis. Salah satu ayat yang menjadi dasar ijtihad terdapat dalam QS. An-Nisa' [4]: 105, yang memerintahkan Rasulullah untuk menetapkan hukum berdasarkan wahyu Allah.
Para ulama ushul fikih seperti Imam al-Bazdawi, al-Amidi, dan as-Syatibi menafsirkan ayat ini sebagai pengakuan terhadap keberadaan ijtihad melalui qiyas.