Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP. Sistem ini menjadi pusat layanan pajak terintegrasi, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan. Agar bisa menggunakannya, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun Coretax sekaligus membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi.
Apa Itu Coretax dan KO/SD?
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang menggantikan platform lama, DJP Online. Jika sebelumnya layanan pajak tersebar di beberapa aplikasi, kini semuanya sudah dipusatkan dalam satu portal: coretaxdjp.pajak.go.id.
Sementara itu, KO/SD adalah tanda tangan digital resmi yang diterbitkan DJP. Dengan KO/SD, wajib pajak dapat menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik dengan sah, aman, dan diakui secara hukum.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Agar bisa mengakses semua fitur Coretax, wajib pajak perlu mengaktifkan akun lebih dulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Masukkan NIK pada kolom yang tersedia, lalu klik Cari.
- Lengkapi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP.
- Ikuti proses verifikasi identitas sesuai instruksi.
- Setelah berhasil, klik Simpan. Sistem akan mengirimkan kata sandi sementara ke email terdaftar.
- Login kembali dengan kata sandi sementara, lalu ubah dengan kata sandi baru serta buat passphrase untuk keperluan tanda tangan elektronik.
Setelah selesai, akun Coretax sudah resmi aktif dan dapat digunakan.
Cara Membuat Kode Otorisasi (KO/SD)
KO/SD wajib dimiliki agar wajib pajak bisa menandatangani dokumen digital. Berikut caranya:
- Login ke akun Coretax dengan NIK dan kata sandi terbaru.
- Masuk ke menu Portal Saya Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
- Isi data penerbitan sertifikat sesuai petunjuk sistem.
- Masukkan passphrase yang sudah dibuat.
- Klik Kirim dan tunggu proses penerbitan.
- Jika berhasil, sistem akan mengeluarkan sertifikat digital. Unduh dan simpan bukti penerbitan tersebut.
KO/SD yang sudah tervalidasi bisa langsung digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan elektronik.
Manfaat Aktivasi Coretax dan KO/SD