Mohon tunggu...
Zida Sinata Milati
Zida Sinata Milati Mohon Tunggu... Content Writer and Dietetic Student

nulis apapun

Selanjutnya

Tutup

Film Artikel Utama

The Judge From Hell, Saat Penghakiman Pendosa Juga Dilakukan di Dunia

22 September 2024   12:07 Diperbarui: 25 September 2024   16:47 1926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Park Shin Hye berperan sebagai vigilante dalam The Judge from Hell. (Dok SBS via parapuan.co)

Dengan rasa penasaran, Kang Bit Na mencoba masuk ke dalam pintu tersebut, setelah masuk ia melihat ada sebuah ruangan yang mirip dengan ruang pengadilan dan tiga orang disana, satu hakim bernama Justisia, asisten hakim bernama Valak, dan juga seorang terdakwa yang akan diadili karena perbuatan dosa yang dilakukan saat di dunia.

Menyadari ada yang masuk persidangan tanpa seizinnya, Justisia cukup marah dan bertanya pada Kang Bit Na, apa dia juga seorang pembunuh, namun Kang Bit Na menyangkalnya dan mengaku bahwa ia dibunuh bukan seorang pembunuh, tanpa berpikir panjang, dan sepertinya Justisia juga tampak lelah, ia pun mengadili Kang Bit Na dan mengirimnya ke Neraka bernama Gheena.

Tidak berselang lama setelahnya, Bael, seorang Direktur Neraka tampak marah kepada Justisia dan asistennya, karena menghukum Kang Bit Na tanpa ada crosscheck terlebih dahulu, padahal Kang Bit Na adalah seorang korban. Bael pun menghukum Justisia dan juga asistennya untuk pergi ke dunia manusia guna menemukan 10 orang pembunuh yang tidak menyesali perbuatannya.

Sepuluh orang ini nantinya akan diambil nyawanya oleh Justisia dan mengirimnya ke neraka, tugas ini diberikan dalam tempo satu tahun, jika justisia dan juga valak tidak berhasil menyelesaikan tugas hukumannya, maka keduanya akan mati.

Justisia akhirnya menurut dan masuk ke dalam tubuh Kang Bit Na yang sudah terbuju kaku, lalu meminjam identitas Kang Bit Na sebagai seorang hakim di salah satu pengadilan di Korea Selatan dan betugas di divisi pidana, karena ia menyakini nantinya ia akan bertemu dengan banyak penjahat dan cepat menyelesaikan misi dari Bael.

Kang Bit Na menunjukkan sikap yang berbeda daripada biasanya, dan teman-teman lainnya pun menyadarinya. Kang Bit Na kini dikenal sebagai seorang hakim yang tidak kenal takut, centil, dan cukup dingin untuk menghukum para terdakwa.

Di hari pertama Justisia masuk ke dalam tubuh Kang Bit Na, ia dihadapakan dengan kasus kecil, dimana Han Da On, seorang polisi, dilaporkan oleh seorang tersangka yang merasakan cedera tangan atas upaya penangkapan yang dilakukan Han Da On saat itu.

Setelah mendengar penjelasan Han Da On, tanpa berpikir lama, Kang Bit Na menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada Han Da On dan persidangan pun selesai. Han Da On cukup berterimakasih kepada Kang Bit Na saat itu.

Kasus Pertama, Toxic Relationship 

Sekilas tentang toxic relationship adalah hubungan yang dalam hal ini terjadi antara sepasang kekasih, yakni salah satu pasangan memberikan dampak negatif kepada pasangan lain. Perilaku ini tentu perlu dihilangkan atau dijauhi karena bisa memengaruhi kondisi fisik dan mental individu yang terlibat.

Masih di hari yang sama, Kang Bit Na bertemu kembali dengan Han Da On dikantor polisi, Kang Bit Na dilaporkan oleh salah satu korban toxic relationship, Cha Min-jeong, karena telah membuntuti dan mengganggu doanya saat di gereja. Padahal Kang Bit Na hanya ingin memastikan apa yang Cha Min-jeong sembunyikan dan perasaannya saat ini.

Cha Min-jeong memiliki seorang pacar bernama Moon Jeong-jun, dulunya hubungan keduanya tampak baik-baik saja, namun semakin bertambahnya usia hubungan keduanya, Moon Jeong-jun kerap melakukan kekerasan saat keduanya bertengkar, hingga tak jarang membuat Cha Min-jeong cedera dan luka-luka di seluruh tubuhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun