Cilegon- Tumpukan sampah menutupi saluran air di Pasar Keranggot, Cilegon, saluran air meluap dan tertutup sampah pada saat musim hujan tiba. Disebut sejak awal bulan januari lalu tumpukan sampah itu terlihat.
"Sebenarnya di lingkungan pasar ini para pedagang sudah membuang sampah di tempat yang sudah di sediakan, dan tidak pernah banjir juga." Kata salah satu pedagang di Pasar Keranggot Suryadi (34) yang ditemui sedang berjualan di sisi kali pasar, Sabtu (27/2/2021).
Suryadi menyebutkan bahwa para penjual yang berjualan di Pasar Keranggot sudah mematuhi aturan untuk membuang sampah di tempat yang sudah disediakan. Tetapi ia menyatakan bahwa tumpukan sampah yang ada ialah berasal dari lingkungan sekitar, atau dari masyarakat sekitar yang berada di luar pasar yang membuangnya ke saluran air itu. Akibatnya aliran air pasar keranggot itu masih dipenuhi oleh sampah masyarakat sekitar dan cukup mengganggu aliran air yang ada.
"Disini tidak pernah terkena banjir, kalo disini (pasar) saluran air dan irigasi nya pun bagus. Kami pun membuang sampah sudah di tempatnya, itu (sampah) masyarakat luar pasar saja yang membuang ke aliran air itu. Karena dari pihak pasarnya sendiri sudah memberlakukan denda jika kita membuang sampah ke aliran sungai." kata Suryadi.
Maman sendiri (Sekretaris Daerah Kota Cilegon) menyebutkan bahwa pihaknya akan menempatkan Satpol PP untuk menangkap pembuang sampah sembarangan sekitar pasar. Apabila ketahuan ada yang melanggar akan dikenakan denda.
"Saya mengumpulkan sampah dari jam 2 siang sampe beres kira-kira jam 5 sore lah bersih, keliling muterin pasar aja sampe tumpukan sampah yang udah di sediain tempatnya abis diangkat semua." Ujarnya.
Sampah sendiri masuk kedalam poin 12 dalam SDGs (Sustainable Development) yaitu konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab. SDGs merupakan Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan (the 2030 Agenda for Sustainable Development atau SDGs) adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.
Seharusnya isu sampah yang menumpuk pada saluran air sudah tidak lagi ditemukan karena sesuai dengan tujuan SDGs (Sustainable Development) poin no 12 dimana pada tahun 2020 mencapai pengelolaan bahan kimia dan semua jenis limbah yang ramah lingkungan, dan secara signifikan mengurangi pencemaran bahan kimia dan limbah tersebut ke udara, air, dan tanah untuk meminimalkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia.