Mohon tunggu...
Zerlinda Larissa
Zerlinda Larissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

"Sesungguhnya di setiap kesulitan akan ada kemudahan" (QS. Al-Insyirah [94])

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontribusi Ekonomi Islam dalam Pembangunan Ekonomi Nasional

29 Juli 2021   00:01 Diperbarui: 29 Juli 2021   00:16 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemikiran peningkatan keuangan dalam Islam dalam pandangan pemahaman syariah yakni berasal dari Al-Qur'an dan al-Hadits, dengan penekanan bahwa kemajuan yang bermanfaat harus disertai dengan informasi tentang ide-ide kemajuan tradisional dan masa kini, seperti halnya pengalaman bangsa-bangsa yang telah berhasil dalam menyelesaikan upaya perbaikan. Ide masalah keuangan Islam menyinggung syariah yang merupakan standar aturan agama kita. Karena setiap aktivitas manusia termasuk kebijakan ekonomi dan pembangunan, serta aktivitas ekonomi masyarakat harus terikat hukum syara.

Peningkatan perbankan syariah pada dasarnya adalah bagian yang signifikan dan tidak dapat dibedakan dari kemajuan masalah keuangan Islam. Salah satu pilihan yang masuk akal untuk diterapkan di Indonesia untuk lebih mengembangkan keterpurukan moneter yang terjadi di Indonesia saat ini adalah dengan membina keuangan syariah yang bekerja dalam lingkup syariah Islam yang lebih luas. 

Jelas, peningkatan Perbankan Syariah tidak akan membuahkan hasil jika tidak ada bantuan dari semua pihak, termasuk pemerintah, ulama, cendekiawan, pengusaha, pengelola Bank bahkan masyarakat sendiri serta adanya satu kesatuan pola pikir tentang Bank Syariah dari semua pihak tersebut di atas, mungkin sampai saat ini tidak ada perbedaan penilaian yang dapat dibantah yang ditemukan dalam perjalanan/operasional bank syariah. 

Karena pembahasan yang terlontar hanya akan membingungkan individu, yang memunculkan pertanyaan-pertanyaan mereka untuk mengundang hadirnya "bayi ekonomi syariah" yang untuk saat ini muncul sebagai pionir dalam bentuk/matra Perbankan Syariah.

Ketiadaan prestasi perbankan syariah di Indonesia diharapkan juga akan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap peluang menerapkan konsep aspek keuangan syariah secara nyata. 

"Dalam menjalankan kembali ekonomi syariah di Indonesia, yang sebenarnya harus difokuskan adalah tugas pemerintah yang tidak hanya berfokus pada aspek legal formal dan administratif, namun juga membutuhkan kesepakatan yang sungguh-sungguh dengan perbankan syariah dan organisasi moneter di bidang keuangan. dan strategi perbaikan," katanya. 

Misalnya seperti penyertaan modal, pembiayaan proyek-proyek kemajuan, dana dan simpanan investasi haji, pendirian Asuransi dan Bank BUMN Syariah. Demikian pula, ekonomi syariah tidak bisa hanya mengandalkan yayasan moneter syariah itu sendiri, juga tidak hanya bergantung pada pekerjaan spesialis seperti IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam), 

namun semua mitra yang harus membantu pemerintah (Depkeu, BI, Departemen terkait), ulama, parlemen (DPR/DPRD), perguruan tinggi, pengelola uang (pejabat keuangan Muslim), ormas Islam dan kelompok umat Islam secara keseluruhan. "Mereka harus mempercepat perkembangan ekonomi sosialisasi dan pelatihan yang dibiayai pemerintah tentang aspek keuangan syariah juga saat ini masih minim. Sosialisasi ini harus dilakukan secara konsisten, dengan alasan tingkat kesepakatan dan informasi publik tentang masalah keuangan syariah masih sangat rendah," katanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun