Mohon tunggu...
Zein amara toppaz
Zein amara toppaz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa sosiologi Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesejahteraan UMKM Lokal Terancam oleh Bisnis Thrifting Ilegal Pasca Covid

25 Maret 2023   19:13 Diperbarui: 25 Maret 2023   23:20 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kultur berbelanja baju baju bekas atau yang dikenal dengan nama thrifting,kini dilarang oleh pemerintah di Indonesia. Sampai presiden pun angkat bicara soal larangan jual beli baju thrifting ini.

Kini,peraturan terbaru tentang mengenai impor baju bekas dari luar negeri ke dalam negeri tercatat dalam "Permendag" Peraturan menteri perdagangan no 40 tahun 2022. Dalam peraturan yang tertera tersebut bahwa terdapat adanya barang atau baju baju bekas termasuk dalam larangan impor.

Yang dimaksud disini bukan kita harus menutup thriftshop yang berada di Indonesia,melainkan yang jadi masalah disini itu barang yang diimpor dari luar itu adalah barang barang ilegal. 

Sementara itu dikutip dari okezone.com pada konferensi pers di gedung Smesco Indonesia,Jakarta,Selasa (21/32023),kemenkop teten akhirnya angkat bicara masalah thriftingan ini, "Saya Menteri Koperasi ingin melindungi produsen dalam negeri jangan sampai mati karena di serbu produk impor dan juga yang ilegal," ucap teten. 

Masalah inipun menjadi buah bibir kritikan masyarakat di Indonesia,tak terkecuali larangan impor barang bekas inipun menimbulkan pro dan kontra para kader partai penguasa,hingga melontarkan suara penolakan.

Dilansir dari finansialku.com Anggota DPR RI, Adian Napitupulu, mempertanyakan kebijakan larangan impor pakaian bekas. Adian menduga kebijakan tersebut menyimpan agenda tersembunyi.Merujuk data Asosiasi Pertekstilan Indonesia, menurut Adian, impor pakaian jadi dari negara China menguasai 80% pasar di Indonesia.

Dari pernyataan diatas sudah jelas walaupun banyak negara pengimpor barang bekas ini tetapi, negara China lah menjadi pengimpor terbesar kepada negara Indonesia,inilah alasan mengapa pemerintah melarang impor barang bekas ilegal,dikarenakan ingin menstabilkan dan mensejahterakan ekonomi para produsen lokal serta umkm lokal. Dimana upaya meningkatkan produk lokal ini jelas untuk memperbaiki defisit negara.

Tetapi, hal inipun langsung berdampak kepada pedagang-pedagang thrifting seperti di pasar senen, dimana pendapatan mereka menurun semenjak di keluarkannya larangan tentang barang barang impor bekas ini.

Dan pastinya para pedagang thrift inipun tidak mungkin langsung berhenti seketika dengan peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah ini, dilansir dari news.republika.co.id malahan salah satu pedagang thriftinh di pasar senen yang di wawancarai pun berkata, "Kurang tahu deh, yang dipikiran untuk saat ini kenapa harus begini? Dari dulu kita ketergantungan pada barang seken. Kalau dipikirkan untuk ke depan belum tahu," ujarnya.

Dengan adanya peraturan larangan impor ini pun para pedagang mengaku masih tetap ingin berjualan barang barang bekas/thrifting dikarenakan belum tahu langkah selanjut nya untuk pindah dari bisnis ini.

Tetapi,karena barang thrifting ini merupakan barang impor ilegal dan kegiatan inipun berdampak sangat merugikan bagi produsen UMKM tekstil. Namun,sangat mustahil bagi pemerintah untuk memberantas habis semua produk impor ilegal ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun