Mohon tunggu...
Zein Rasheed Khanna
Zein Rasheed Khanna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Saya merupakan mahasiswa di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, hobi saya salah satunya adalah menulis dikarenakan menulis dapat menenangkan pikiran saya dan menambahkan wawasan saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

25 Juni 2022   15:06 Diperbarui: 25 Juni 2022   15:07 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut KBBI Korupsi merupakan suatu penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara baik itu uang dari intansi pemerintah maupun uang perusahaan, sehingga uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya yang berdampak merugikan kas Negara.

Di Indonesia sendiri, korupsi secara umum diterima sebagai penyakit yang tidak dapat disembuhka, bahkan ada yang mengatakan bahwasannya korupsi merupakan suatu budaya di Indonesia. Karena korupsi yang terjadi ini bersifat sistematis dan endemik, hal tersebut yang merugikan kas serta perekonomian negara Indonesia yang dimana berdampak kepada kesejahteraan rakyat Indonesia. Korupsi di negara ini sangat parah yang dimana merambah kesemua sektor, baik itu sektor kehidupan di daerah sampai ke pusat.

Perubahan yang terjadi didalam Undang-Undang tentang Pidana Korupsi, yakni lebih menekankan kepada pencegahan terjadinya kejahatan korupsi serta menghilangkan korupsi secara langsung maupun tidak langsung, hal tersebutlah yang mengatur tentang penanganan dan pencegahan pidana korupsi.

Dalam hal ini kita sebagai generasi bangsa yang kelak akan memimpin negara tercinta kita harus peduli terhadap negara kita, maka dari itu dalam hal pemberantasan korupsi ada beberapa upaya untuk pencegahan korupsi yakni dengan cara Represif, Perbaikan Sistem serta melakukan edukasi kepada masyarakat dan kampanye betapa bahayanya korupsi itu, agar berjalan lebih efektif ketiga cara tersebut harus dilakukan dengan bersama.

Untuk cara Represif ini KPK selaku lembaga yang berhak menyeret koruptor kemeja pengadilan, membacakan tuntutan terhadap koruptor tersebut serta menghadirkan saksi-saksi yang terlibat dalam perkara korupsi dengan membawakan alat bukti supaya menguatkan pembenaran terhadap koruptor yang telah korupsi tersebut. Berikut tahapan yang digunakan dalam cara Represif :

1. Penanganan laporan pengaduan dari masyarakat

Pengaduan masyarakat merupakan suatu sumber informasi yang sangat penting, berkat adanya pengaduan dari masyarakat banyaknya kasus korupsi yang terungkap. KPK akan melakukan verfikasi dan pemanduan sebelum memutuskan apakah pengaduan dari masyarakat itu bisa dilanjutkan ketahap penyelidikan.

2. Penyelidikan 

Setelah verifikasi masyarakat diterima oleh KPK, maka langkah selanjutnya melakukan penyelidikan yang dimana KPK menyelidik tersangka korupsi, supaya penyelidikan berjalan dengan lancar KPK membutuhkan bukti yang kuat untuk langkah selanjutnya. Dalam hal penyelidikan ini KPK dapat melaksanakan penyelidikan sendiri atau bisa dilimpahkan perkara ini kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan. Kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi serta melaporkan perkembangan penyelidikan kepada KPK.

3. Penyidikan

Setelah tahap penyelidikan selesai dan barang bukti yang sudah diterima bahkan diperiksa barulah ketahap penyidikan. Tahap penyidikan ini ditandai dengan ditetapkannya seseorang menjadi tersangka, namun tidak bisa asalan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka perlu adanya bukti yang kuat dan adanya permulaan yang cukup, tugas penyidik bisa menyita barang bukti tersebut dengan adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Ketentuan ini juga membebaskan penyidik untuk terlebih dahulu memperoleh izin untuk memanggil tersangka atau menahan tersangka yang berstatus pejabat negara, tindakan kepolisian terhadapnya harus memerlukan izin terlebih dahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun