Mohon tunggu...
Muhammad Zayyaan
Muhammad Zayyaan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan dalam Perspektif Hukum Islam

15 Mei 2024   21:55 Diperbarui: 15 Mei 2024   23:18 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
instagram dari @teukuryantr

Pasangan youtuber sekaligus artis Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi bercerai pada Kamis (02/05/2024). Perceraian tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pada putusannya tersebut tidak hanya mengabulkan perceraian saja, tetapi juga memutuskan pemberian hak asuh anak kepada Ria Ricis.

Tak sampai disitu saja, Perceraian pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan mengalami serangkaian permasalah yang menerpa keduanya. Salah satunya adalah tersebarnya putusan pengadilan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan dalam website Mahkamah Agung (MA), yang didownload sebanyak 600 ribu kali. Setelah terjadi kehebohan di tengah masyarakat, Mahkamah Agung (MA) pada 7 Mei 2024 resmi menarik kembali putusan tersebut.

Penjelasan Perceraian Suami Istri dalam Islam

Perceraian pernikahan adalah berakhirnya hubungan suami dan istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga secara sah menurut aturan agama. Dalam Islam, berpisahnya suami dan istri tidak dilarang, namun Allah SWT membenci keputusan tersebut karena perceraian adalah pilihan terakhir yang dapat diambil jika memang tidak ada cara lain untuk menyelesaikan masalah. Hukum perceraian dalam Islam sebenarnya tidak dilarang, namun Allah SWT membenci keputusan tersebut.

Hadist yang berbunyi "Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah cerai" (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah) sering kali didengar dalam proses persidangan perkara perceraian atau dalam mediasi.


Dalam hadist lain Rasulullah cukup keras dalam memperingatkan kepada wanita dalam menceraikan suaminya tanpa sebab. Dalam beberapa riwayat, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa "Istri mana pun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, maka aroma surga diharamkan baginya" (HR. Abu Dawud). Maka dari itu, di dalam islam perceraian suami dan istri sangat tidak disarankan terlebih jika memiliki alasan yang kuat dan jelas. Dalam hal ini, Islam selalu mengedepankan mediasi dengan berkomunikasi terhadap keluarga terlebih dahulu untuk menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga.

Jenis Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan dalam Hukum Islam

Perceraian yang baru baru ini terjadi antara kedua artis yakni Ria Ricis dan Teuku Ryan meninggalkan berbagai perdebatan dan komentar netizen di media sosial. Namun, pada artikel ini akan lebih spesifik membahas jenis perceraian mana yang terjadi pada pasangan tersebut.

Dalam mempelajari hukum islam mengenai perceraian terkadang kita menganggap perceraian hanya satu jenis saja. Padahal dalam hukum islam terdapat beberapa jenis perceraian yang memiliki proses, tahapan dan syarat yang berbeda. Ada 2 jenis perceraian yang dapat dibahas pada kasus ini, yaitu perceraian secara talak dan fasakh.

Kedua jenis perceraian tersebut memiliki perbedaan, namun masyarakat seringkali menyamakan keduanya. Berikut adalah penjelasannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun