Pemerintah Jepang akan mengakhiri pelanggaran HAM di Industri Pornografi negaranya dengan membuat undang-undang untuk mencegah eksploitasi kaum muda, dalam proses produksi konten Pornografi pada Rabu 15 Juni 2022 lalu.Â
Mengutip dari CNBC Indonesia dalam artikel karya Thea Fathanah Arbar UU ini bertujuan mencegah pencari talent, melakukan penipuan dengan menawarkan pekerjaan sebagai model atau artis, sebelum akhirnya memaksa orang yang direkrut untuk masuk ke industri porno.Â
UU ini mengizinkan mereka yang menjadi bintang film porno membatalkan kontrak dalam waktu satu tahun setelah rilis konten, dengan alasan apapun tanpa syarat dan membayar biaya penalti.Â
Pihak vendor tidak bisa mengklaim ganti rugi kepada para pemain yang mengakhiri kontrak, jika kontrak berakhir vendor manajemen harus menarik dan menghapus konten yang terdapat pemain yang mengakhiri kontrak tersebut.Â
UU ini menjadi usaha mencegah produser menindas atau menipu model, agar tampil di film-film prono selama bertahun-tahun.Â
Seorang Pengacara dikutip dari AFP Kazuko Ito mengatakan "Pengalaman-pengalaman ini dapat menyebabkan trauma serius," Kazuko menjelaskan "Begitu film didistribusikan, mereka tetap online selamanya, untuk dikonsumsi oleh jumlah orang yang tidak ditentukan, secara efektif menjadi tato digital."Â
Ia menambahkan bahwa undang-undang baru itu sangat sesuai dengan kepentingan para korban dalam industri film dewasa, UU ini juga memungkinkan kontrak dibatalkan maksimal 2 tahun setelah film dirilis. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI