Perkawinan merupakan institusi fundamental dalam masyarakat yang diatur oleh norma agama, adat, dan hukum negara. Di Indonesia, keragaman budaya menghasilkan berbagai bentuk praktik perkawinan adat, salah satunya adalah "Ngerorod" di Bali. Ngerorod, atau yang dikenal sebagai kawin lari, adalah tradisi perkawinan di mana pasangan yang saling mencintai melangsungkan pernikahan tanpa sepengetahuan atau persetujuan awal dari orang tua atau keluarga. Praktik ini biasanya terjadi ketika hubungan pasangan tersebut terhalang oleh restu keluarga atau masyarakat. Meskipun demikian, Ngerorod tetap dianggap sah menurut hukum adat Bali dan hukum agama Hindu.Â
Persyaratan dan Proses Ngerorod
Untuk melaksanakan perkawinan Ngerorod, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Kedua mempelai tidak terikat perkawinan dengan pihak lain.
Tidak memiliki gangguan jiwa.
Memenuhi batas usia perkawinan sesuai dengan hukum Hindu.
Tidak memiliki hubungan darah dekat yang dilarang menurut ketentuan agama.
Setelah pasangan melarikan diri, mereka akan kembali dan meminta restu serta pengesahan dari keluarga dan masyarakat. Upacara adat kemudian dilaksanakan untuk meresmikan perkawinan tersebut.Â
Analisis Hukum
Dalam perspektif hukum negara, Indonesia menganut sistem hukum campuran yang mengakui keberadaan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, selama perkawinan Ngerorod memenuhi ketentuan hukum adat Bali dan hukum agama Hindu, serta dicatatkan sesuai ketentuan yang berlaku, maka perkawinan tersebut dianggap sah menurut hukum negara.Â
Penalaran Hukum