Mohon tunggu...
Azzahra Sifa Anarki
Azzahra Sifa Anarki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kejahatan Perdagangan Perempuan dalam Perspektif Islam

4 Oktober 2022   20:00 Diperbarui: 5 Oktober 2022   05:47 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi oleh : FREEPIK

Perdagangan perempuan merupakan isu yang telah lama dipermasalahkan oleh para pemerhati hak-hak perempuan dalam berbagai forum nasional maupun internasional. 

Masalah perdagangan perempuan (woman trafficking) sangat berkaitan erat dengan hubungan antarnegara dan termasuk ke dalam transansional crime yakni suatu kejahatan yang terjadi dalam lintas negara baik nasional maupun internasional yang sampai saat ini belum dapat teratasi dengan baik oleh pemerintah dan organisasi internasional yang berwenang dalam menangani masalah perdagangan perempuan.

Perdagangan orang (termasuk perempuan) telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang menyatakan bahwa perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Lebih jelas, penjabaran tentang perdagangan perempuan terdapat dalam lampiran Keputusan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN-P3A) yang menyatakan bahwa trafficking perempuan dan anak adalah segala tindakan pelaku trafficking yang mengandung salah satu atau lebih tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah dan antar negara, pemindahtanganan, pemberangkatan, penerimaan dan penampungan sementara atau di tempat tujuan,perempuan dan anak. Dengan cara ancaman, penggunaan kekerasan verbal dan fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, memanfaatkan posisi kerentanan (misalnya ketika seseorang tidak memiliki pilihan lain, terisolasi, ketergantungan obat, jebakan hutang dan lain-lain), memberikan atau menerima pembayaran atau keuntungan, dimana perempuan dan anak digunakan untuk tujuan pelacuran dan eksploitasi seksual (termasuk paedophile), buruh migran legal maupun ilegal, adopsi anak, pekerjaan jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, mengemis, industri pornografi, pengedaran obat terlarang, dan penjualan organ tubuh, serta bentuk-bentuk eksploitasi lainnya.

Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang luas dan penduduk yang padat, sehingga memiliki potensi besar untuk melakukan kejahatan perdagangan manusia khususnya perempuan. Banyaknya sindikat perdagangan perempuan antar negara menjadikan kejahatan ini semakin memiliki kesempatan untuk tumbuh subur. Korbannya bahkan sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. 

Perempuan dianggap sebagai kaum yang lemah sehingga mudah untuk dijadikan bahan kejahatan. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2021 terdapat 678 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dimana kasus ini masih tergolong tinggi di Indonesia.

Faktor utama yang menyebabkan terjadinya perdagangan perempuan masih cenderung tinggi di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain tingkat ekonomi yang rendah, pendidikan rendah, kawin dan cerai usia dini, ketidaktaatan terhadap ajaran agama dan mirisnya tidak sedikit orang tua yang langsung terlibat dalam kasus perdagangan perempuan ini.

Fenomena perdagangan perempuan menunjukkan bahwa perempuan yang diperdagangkan akan dipaksa untuk bekerja di bawah tekanan. Di beberapa negara bahkan, perempuan ini akan dipekerjakan sebagai asistem rumah tangga. Tenaga mereka akan dikuras habis-habisa kemudian mereka tidak diberikan gaji sesuai dengan yang telah dijanjikan. 

Apabila mereka melakukan kesalahan atau melawan keinginan majikan, maka mereka akan disiksa. Namun, tujuan utama dari perdagangan perempuan ini adalah untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, dikarenakan pekerjaan ini akan memberikan pemasukan yang sangat besar kepada para pelaku kejahatan.

Islam sangat memuliakan perempuan, mengangkat derajat perempuan menurut kodratnya dan menetapkan berbagai ketentuan agar kehormatan perempuan tetap terjaga. Pada zaman Jahiliyah, perempuan dianggap sebagai orang yang lemah dan tidak berguna, sehingga mereka hanya akan dijadikan budak ataupun pemuas nafsu lelaki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun