Menghindari penyalahgunaan teknologi,
Bekerja secara transparan dan jujur,
Mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Beberapa organisasi internasional seperti ACM dan IEEE maupun organisasi nasional telah menetapkan kode etik yang dapat dijadikan acuan.
4. Standarisasi Kualifikasi Profesi Informatika
Untuk diakui secara profesional, dibutuhkan standar kompetensi dan kualifikasi yang jelas.
Di Indonesia, ada SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) khusus bidang TIK.
Sertifikasi internasional juga banyak tersedia, misalnya: AWS, Google Cloud, Cisco, CEH (Certified Ethical Hacker), CISSP, dan lain-lain.
Kualifikasi tidak hanya diukur dari sertifikasi, tetapi juga pengalaman, portofolio, dan soft skill seperti komunikasi serta kemampuan bekerja dalam tim.
Standarisasi ini penting agar kualitas tenaga TI bisa bersaing baik di tingkat nasional maupun internasional.
5. Keterkaitan Profesi, Profesionalisme, Etika, dan Standarisasi