Mohon tunggu...
Zalfa Zahra
Zalfa Zahra Mohon Tunggu... mahasiswa

aku suka baca dan nyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wanita yang Haram Dinikahi dalam Kajian Surah An-Nisa Ayat 24

30 November 2023   08:40 Diperbarui: 30 November 2023   09:30 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (an-Nisaa': 24)

maksud dari ayat ini adalah kalian diharamkan menikahi perempuan-perempuan yang bersuami kecuali perempuan-perempuan tawanan perang yang diperoleh ketika ada pertempuran (jihad) yang disyari'atkan antara kita dengan musuh-musuh yang kafir. Perang tersebut dilakukan dengan tujuan untuk melindungi agama, bukan untuk menjajah dan eksploitasi. Ayat ini menunjukkan bahwa perempuan-perempuan yang masih bersuami haram dinikahi kecuali perempuan-perempuan yang dimiliki karena menjadi tawanan perang. Perempuan-perempuan yang menjadi tawanan kalian menyebabkan ikatan pernikahan mereka dengan suaminya terputus, jika memang suaminya yang kafir masih berada di Dar al-Harb. Menikahi perempuan-perempuan yang menjadi tawanan perang merupakan cara untuk menanggung kehidupan dan melindungi mereka supaya mereka tidak perlu bersusah payah mencari rezeki. Kemudian kata (وَٱلْمُحْصَنَٰتُ). Allah telah menetapkan suatu aturan diberi batasan yang berarti memiliki makna general (ٱلنِّسَآءِ مِنَ) yaitu semua perempuan yang masih bersuami. 

Kemudian Allah SWT memerintahkan agar setiap laki-laki muslim yang akan menikahi perempuan maka berilah ia maskawin sebanyak yang telah kamu sepakati dan kamu tetapkan atas dirimu sebagai suatu ketetapan dari Allah SWT. Oleh karena itu, pembayaran mahar hukumnya wajib. Mahar harus ditentukan dalam akad nikah ketika seluruhnya diserahkan dengan tunai atau sebagian dulu sebelum terjadi persetubuhan. Tetapi, jika penyerahan sebelum terjadi persetubuhan belum wajib hukumnya. Karena itu, orang yang menalak isterinya sebelum bersetubuh maka mahar hanya wajib dibayar separuhnya. Jika sudah terjadi persetubuhan mahar wajib dibayar seluruhnya. Tujuan memeberi mahar bukanlah sebagai imbangan bagi laki-laki berhak mengandalkan perempuan atau sebagai harta bersenang-senang dengan perempuan, melainkan untuk membuktikan kecintaan dan keikhlasan 

Firman Allah, “Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan” . tidaklah mengapa bagi laki-laki membuat suatu kesepakatan dengan perempuan yang telah dinikahinya, dengan syarat atas dasar suka sama suka dan telah diberikan kepadanya maskawin.  Kesepakatan-kesepakatan tersebut diperbolehkan menurut syari'at karena maksud dari ikatan pernikahan adalah ikatan antara dua orang yang dibangun di atas dasar rasa cinta dan kasih sayang yang kuat, saling membantu dan saling menghargai perasaan yang lain. Allah SWT Zat yang Maha Mengetahui perkara- perkara yang dapat memberi kemaslahatan kepada makhluk-Nya dan Dia juga mengetahui niat yang ada di dalam hati hamba-hamba-Nya. Allah adalah Zat yang Mahabijaksana dalam mengatur dan menetapkan hukum untuk makhluk-makhluk-Nya. Semua ketentuan yang ditetapkan-Nya adalah semata-mata anugerah dan rahmat dari-Nya untuk hamba-hamba- Nya, sehingga apa saja yang dia tetapkan akan membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun