Mohon tunggu...
Rizaldy Surya
Rizaldy Surya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Not a detective nor a thief but can steal ur heart

Just curious ordinary person

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Revolusi Menuju Televisi Digital

11 Agustus 2021   14:56 Diperbarui: 11 Agustus 2021   15:05 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Kementerian Komunikasi Informasi dan Komunikasi (KOMINFO) baru mengumumkan ketentuan mengenai penghentian serentak penggunaan televisi analog yang telah diubah menjadi televisi digital. Masyarakat didorong bersama untuk beralih ke TV digital dalam waktu dua tahun. Hal ini berlaku berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Pekerjaan Peraturan Penyiaran Mengikuti Perkembangan Teknologi Dikutip dari situs Komisi Penyiaran Indonesia. Argumen yang mendukung undang-undang didasarkan pada kesepakatan International Telecommunication Union (ITU) yang diadakan di Jenewa pada tahun 2006, dan Indonesia tertinggal dari negara lain dalam penerapan teknologi penyiaran digital. Pada konferensi tersebut, batas waktu penayangan televisi analog di seluruh negara anggota ITU adalah 17 Juni 2015, dan Indonesia pada November 2022.

 Jika melihat perbedaan antara TV digital dan TV analog terletak pada kualitas gambarnya. Semua dapat diterima dengan antena terestrial, tetapi perbedaan besar terletak pada penerimaan sinyal. TV digital dapat menerima sinyal dari TV analog dan digital, tetapi TV digital hanya menerima sinyal analog, dan dapat dikatakan bahwa sisi sinyal TV digital stabil. Di sisi lain, penerimaan sinyal analog mudah terganggu oleh jarak atau kondisi sekitarnya. TV digital hanya menggunakan televisi tabung, yang sangat berbeda dengan TV digital yang menggunakan layar datar.

Perbedaan lainnya terletak pada kualitas gambar yang dihasilkan. Pada TV analog, kualitas video hanya terbatas pada SD, yaitu 144p, 240p, hingga 360p. Anda dapat menggunakan kualitas HD, atau 780p, hingga 1080p di TV digital Anda. Banyak program siaran ditangkap oleh lebih banyak TV digital, dan hasil videonya lebih jernih daripada TV analog. Perangkat televisi digital lebih sempurna karena dapat merekam tayangan yang terlewatkan, memberikan informasi tentang apa yang disiarkan atau apa yang sedang disiarkan, dan memberikan peringkat/rating untuk program yang ditonton pemirsa. Beralih ke TV digital  juga akan membantu menghemat biaya pembangunan infrastruktur yang menggunakan menara sebagai pemancar sinyal untuk TV. Ini juga semacam persiapan untuk menerima jaringan 5G yang akan datang. Namun, pelatihan diperlukan untuk perubahan yang akan berlaku setelah semua manfaat ini. Ketentuan yang baru dibuat tidak ada gunanya tanpa kerjasama dengan masyarakat. Untuk masyarakat yang kekurangan atau kurang mampu akan mendapatkan bantuan khusus dari pemerintah.

Ini juga merupakan solusi dari permasalahan daerah yang belum bisa menerima TV digital, mengatasi permasalahan ketimpangan yang muncul ketika sosialisasi tidak dilakukan, seperti permasalahan mereka yang memiliki dan belum mengupgrade TV-nya. sebuah rencana. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berkewajiban untuk mengelaborasi isu-isu yang mungkin muncul dari masyarakat dan masyarakat itu sendiri. Ketepatan pengelolaan pembangunan dan pembangunan infrastruktur perlu kita perhatikan agar semua orang di nusantara dapat menikmati televisi digital sehingga dapat lebih mudah menyebarkan informasi dan berkomunikasi dengan Digital Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun