Mohon tunggu...
Zaldi Euli
Zaldi Euli Mohon Tunggu... -

warga negara yang gemar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Meretas Asa setelah Vonis Penjara ke Perampas SMAK Dago

6 April 2018   21:14 Diperbarui: 6 April 2018   21:15 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sahabat, tentu kita semua senang, kalau mendengar kabar baik tentang persoalan pendidikan di negeri Ibu Pertiwi ini semakin memudar. Terlebih, penunjang kegiatan belajar mengajar seperti sarana lahan, guru, buku, dan kurikulum tetap terjamin.

Jadi generasi penerus bangsa, tak perlu lagi merasa khawatir dalam mengenyam pendidikan.

Satu per satu persoalan pendidikan telah mencapai titik terang kearah penyelesaiannya. Nah, kabar baik itu salah satunya datang dari sekolah yang berada di Kota Bandung, SMAK Dago.

SMAK Dago merupakan lembaga pendidikan yang berdiri di sejak tahun 1927, lulusan dari sekolah tersebut telah banyak menyumbang karyanya untuk bangsa Indonesia.

Sebelumnya, sekolah itu harus menghadapi hambatan dalam proses belajar mengajar. Penyebabnya; ada pihak diduga mafia tanah dengan klaim identitas Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengaku sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) berusaha merampas lahan tempat SMAK Dago.

PLK memperkarakan penyerahan aset nasionalisasi kepada Yayasan Badan Pengurus Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB).

Padahal, berdasarkan Undang Undang Nomor 50/1960 dan SK Menteri Kehakiman dan HAM RI No.C-15.HT.01.10 Tahun 2002 tanggal 12 September 2002, HCL telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Selain itu, PLK sama sekali tidak ada kaitan hukum dan sejarah dengan HCL.

Kebenaran tak bisa disembunyikan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pukul palu, sebut kalau terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang dipakai bakal merampas aset nasionalisasi SMAK Dago diputus vonis penjara 12 bulan, Rabu (21 Maret 2018).

"Dengan ini memutuskan terdakwa Gustav Pattipeilohy di pidana dengan kurungan penjara selama 12 bulan," kata Ketua majelis hakim Toga Napitupulu.

Terdakwa yang mau rampas aset lahan SMAK Dago terbukti bersalah. Putusan hakim buktikan kalau mereka adalah mafia tanah, yang mau rampas aset lahan pendidikan, pakai segala palsukan akta pula.

Syukur... SMAK Dago selamat dari mafia tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun