Mohon tunggu...
Zakiyyatun Naqiah
Zakiyyatun Naqiah Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Jurusan Ekonomi Islam.

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengalokasikan Harta Berlebih, dengan Berinvestasi atau Berzakat?

24 Februari 2017   23:26 Diperbarui: 24 Februari 2017   23:32 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Aktivitas perekonomian mikro, seperti konsumsi selalu menjadi topik utama, karena segala kegiatan ekonomi berawal dari konsumsi sehingga terjadi permintaan dan penawaran. Sehingga dalam ekonomi mikro terdapat beberapa teori mengenai cara konsumen atau rumah tangga menggunakan pendapatannya untuk barang dan jasa yang dibutuhkan sehingga mengoptimalkan tingkat kepuasan terhadap kebutuhannya. Berbeda hal dengan konsumsi dalam Islam, pengertian konsumsi dalam ekonomi Islam adalah memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kesejahteraan atau kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah). Dalam hal memaksimalkan fungsi kemanusiaan sebagai hamba Allah, konsumsi dalam Islam dibarengi dengan mengalokasikan harta yang tepat dengan cara zakat, infaq dan sadakah.

Bagi umat muslim  yang mukalaf atau yang telah dibebani hukum syariah, mengeluarkan zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan . Zakat merupakan suatu kewajiban berupa mengeluarkan harta (pendapatan atau penghasilan) yang telah mencapai nasab atau syarat-syarat tertentu dan diberikan kepada orang-orang tertentu pula atau yang disebut dengan golongan 8 asnaf, mengeluarkan sebagian harta tesebut juga dapat dilakukan dengan cara infaq atau sedekah, yang membedakan adalah infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, infaq tidak mengenal nisab. Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu maka infaq boleh diberikan kepada siapapun juga. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman,baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit.

Sedekah sama dengan pengertian infaq,termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiiljika dengan cara infaq . Karena pada hakikatnya semua harta yang dimiliki manusia hanyalah titipan dan mutlaq hanya milik Allah semata. Dan tugas kita sebagai abdullah/hamba Allah adalah menjaga dan memanfaatkan amanah berupa harta atau pendapatan tersebut dengan sebaiknya baiknya.

Seorang muslim sejati, meskipun memiliki sejumlah harta, ia tidak akan memanfaatkannya sendiri, karena dalam Islam setiap muslim yang mendapat harta diwajibkan untuk mendistribusikan kekayaan pribadinya itu kepada masyarakat yang membutuhkan (miskin) sesuai dengan aturan syariah yaitu melalui zakat, infak, dan sedekah. Masyarakat yang tidak berpunya atau miskin berhak untuk menerima zakat, infaq dan sedekah tersebut sebagai bentuk distribusi kekayaan. Intinya bahwa tingkat konsumsi seseorang itu (terutama Muslim) didasarkan pada tingkat pendaapatan dan keimanan. Semakin tinggi pendapatan dan keimanan sesorang maka semakin tinggi pengeluarannya untuk hal-hal yang bernilai ibadah sedangkan pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak akan banyak pertambahannya bahkan cenderung turun.

Keputusan pengalokasian harta memang ada pada individu masing-masing, apakah mengalokasikan harta lebih kepada zakat,infaq sedekah atau pada investasi pendek ataukah panjang disamping kebutuhan pribadi telah terpenuhi. Investasi syariah sendiri mempunyai banyak ragam, kini umat muslim tidak perlu dipusingkan dengan investasi bodong, karena investasi syariah sudah kian marak salah satunya di pasar modal misalnya, telah memberikan layanan untuk tetap dapat berinvestasi yang halal yang sesuai dengan syariah Islam baik berupa saham, resakdana dan sukuk. Harapannya tentu dengan zakat maka akan dapat membersihkan atau mensucikan harta, dan dengan investasi maka diharapkan akan mendapatkan feedback di kemudian hari sehingga dapat mencukupi segala kebutuhan ekonomi dan dapat memberikan manfaat dimasa yang akan datang. 

Namun hakikatnya dengan berzakat maupun dengan cara sedekah atau infaq tersebut artinya kita telah berinvestasi yang perhitungannya langsung dari Allah, bukan berarti akan mengurangi harta namun akan menambah harta. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda dan harta nya akan ditumbuh kembangkan oleh Allah. Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa bersedekah senilai dengan sebiji kurma dari penghasilan yang baik (halal) dan Allah hanya menerima sedekah yang baik (halal), maka sesungguhnya Allah akan menerima sedekahnya dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia menumbuh-kembangkannya bagi pemiliknya sebagaimana salah seorang dari kamu menumbuh-kembangkan anak kudanya sehingga menjadi seperti (sepenuh) gunung.” (HR. Bukhari II/511 no.1344, dan Muslim II/702 no.1014).

Selain itu membayar zakat dan mengeluarkan infak dan sedekah memiliki keutamaan dan faedah yang sangat banyak di dunia maupun di akhirat, di antaranya: membayar zakat merupakan salah satu sifat orang-orang baik yang akan menjadi penghuni Surga. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar. Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta).” (QS. Adz-Dzaariyaat: 15-19).

Wallahu ‘Alam bishowab…

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun