Mohon tunggu...
muhammad zaki yusuf
muhammad zaki yusuf Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190233

saya mahasiswa iain ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Jual Beli Sistem Dropshipping

6 Desember 2021   20:32 Diperbarui: 6 Desember 2021   21:02 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

JUAL BELI SISTEM DROPSHIPPING
Pendahuluan
Di zaman yang modern ini, kita bisa membeli apapun yang kita ingin kan dimana saja dan kapan saja, di dukung oleh perkembangan zaman yang sangat maju ini, kita tidak lepas dari namanya internet dan smartphone, pasti dari kita mempunyai itu semua, dan kita pun di suguhi berbagai macam metode jual beli, dan berbagai macam platform jual beli, dan masih banyak dari platfrom tersebut masih di temukan berbagai macam unsur jahalah, atau ketidak jelasan barang, gambar dan barang asli nya tidak sama, tidak adanya wujud asli penjual barang, dan siapa saja yang menjual barang tersebut dari supplaier.

Dalam islam, transaksi jual beli seperti ini di kategorikan dalam bai gharar, dan apabila hal tersebut bertentangan dengan syariat islam. dan pengertian dari bai gharar tersebut adalah, jual beli yang dilakukan tanpa adanya unsur kejelasan dari barang tersebut atau produk tersebut, dan barang yang di jual belikan tidak jelas.

dapat di simpulkan, dari penjelasan tersebut, maka harus ada peninjauan lagi tentang hukum transaksi atau jual beli melalui platform online tersebut, karena kita mengedepankan unsur syari, dan menjunjung tinggi jual beli dalam agama islam.

DROPSHIPPING

Dropshipping sendiri berasal dari bahasa inggris yang berarti drop pengiriman atau istilah lainya, di dalam sistem tersebut terjadi jasa pengiriman antara pembuat atau produsen, penjual atau produsen, dan pembeli atau konsumen.dan melalui sistem tanpa perantara atau langsung, atau tanpa perantara, dan langsung ke pembeli.dan penjual tersebut tidak mempunyai atau menyetok barang tersebut dari produsen, dan penjual tersebut biasanya melakukan kegiatan tersebut biasanya membuat harga tersendiri dan mereka tidak terikat oleh distributor nya.

Dari penjelasan di atas yang membahas tentang dropshipping, dapat di simpulakan bahwa syariat islam menjelaskan sesuatu yang berhubungan dengan salah satu metode transaksi dropshipping yang di dalam nya terdapat unsur gharar, atau mejual belikan produk atau barang yang belum menjadi hak milik, dan menjual belikan produk yang belom di pegang oleh si penjual. dalam suatu hadist Rosulullah SAW menjelaskan mengenai hukum jual beli, tapi barang atau produk tersebut bukan milik dari penjual.

Diriwayatkan dari Hakim Bin Hizam ra, ia berkata"Ya Rasulullah, ada seorang yang akan membeli dariku sesuatu yang tidak kumiliki. Bolehkan saya menjualnya?" Maka jawab beliau, "Jangan kamu jual sesuatu yang tidak menjadi milikmu."

Namun seiringnya perkembangan zaman yang modern ini, kita bisa menyelesaikan masalah dari dropshipping tersebut deng motede yang telah maju sekarang ini. 

banyak motede yang bisa digunakan oleh masyarat salah satunya yaitu menggunakan metode IOT (internet of things).melalui aplikasi dropshipping tersebut, yang sangat membantu kepada penjual pembeli dan suplaier untuk saling membantu atau bekerja sama, untuk membuat relasi dan memperlancar bisnis mereka, dan pastinya saling menguntungkan dari kedua pihak tersebut, dan pastinya tidak ada yanf merasa dirugikan, baik dari penjual pembeli dan suplaier. dan penjual dan pembeli barang dari penjual. 

pemproduksi dapat diberi tahu lewat aplikasi bahwa penjual menginginkan untuk mengirimkan produk yang sudah di tawarkan kepada pembelinya, cara dari system ini tentunya sudah canggih dan pasti nya sudah akurat, dan bisa mengurangi terjadi nya kerugian dari kedua belah pihak.

Kesimpulan
Dari pembahasan tentang dropshipping di atas, dapat kita simpulkan bahwa jual beli yang menggunakan metode dropshipping adalah sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun