Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan -- perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan -- kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.
Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.
Di bentuknya politik hukum adalah untuk membuat masyarakat sejahtera dan damai.
Politik hukum di tegakkan untuk menjadi keamanan negara dalam berpolitik,tidak ada hukum di negara ini mungkin berpolitik bisa hancur.
Sekian.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!